Berdikari.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Para pelaku terdiri dari tiga bandar ekstasi dan dua bandar sabu, yang berhasil ditangkap dalam operasi selama dua pekan dari tanggal 24 Agustus hingga 5 September 2024.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa kelima pelaku tersebut adalah Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M. Iqbal Khadafi (24), dan Ivan Priantoro (39).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu.
"Pengungkapan ini berasal dari tiga kasus yang berhasil kami tangani. Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung. Kami berhasil menangkap Ferlano Arief Gunawan dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi,” ujar Abdul Waras, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (6/9/2024).
Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lainnya, Arkaan Wahyu Pratama dan Syamsul Ma'arif, di wilayah Jagabaya, Kecamatan Way Halim, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 530 butir pil ekstasi, dua paket sabu seberat 1,16 gram, serta satu timbangan digital.
Kasus kedua terjadi pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Ivan Priantoro dengan barang bukti 4,8 gram sabu, satu pak plastik klip kosong, dan satu timbangan digital.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, juga di Jalan Pangeran Antasari. Polisi berhasil mengamankan tersangka M. Iqbal Khadafi dengan barang bukti 10,68 gram sabu.
"Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp 445 juta. Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 890 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tambah Abdul Waras.
Para tersangka bandar ekstasi mengaku menjual pil haram tersebut dengan harga Rp 500 ribu per butir. Saat ini, kelima tersangka harus menghadapi ancaman pidana berat, di mana mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandar Lampung," tegas Abdul Waras. (*)