Berdikari.co, Bandar Lampung – Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang terbukti melanggar aturan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Diskualifikasi ini dapat dilakukan jika calon terbukti terlibat dalam pelanggaran serius seperti politik uang atau menerima sumbangan dari pihak terlarang.
"Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, paslon bisa didiskualifikasi jika terbukti memberikan uang atau materi lain kepada pemilih, atau menerima sumbangan dari pihak yang dilarang, seperti asing, pemerintah, BUMN, BUMD, atau BUMDes," jelas Puadi, Minggu (8/9/2024), seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Ia juga menambahkan, calon petahana yang kembali maju dalam Pilkada bisa didiskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan. Selain itu, paslon juga dilarang memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi selama periode kampanye.
“Penggunaan program dan kegiatan pemerintah untuk keuntungan paslon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga terpilihnya calon juga termasuk pelanggaran serius,” tegas Puadi.
Bawaslu, lanjutnya, aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang bisa berujung pada diskualifikasi. Sosialisasi juga dilakukan kepada partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait aturan dan sanksi yang mungkin diterapkan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap pemilihan. Jika ada indikasi pelanggaran, pencegahan segera dilakukan,” tambah Puadi.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap aspek administrasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, terutama terkait keabsahan dokumen seperti ijazah. Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa legalitas ijazah para calon untuk mencegah potensi penggunaan ijazah palsu.
"Kami akan mengirimkan tim ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bogor, Bandung, dan Kudus, untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan," ungkap Suheri.
Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan mengedepankan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. (*)