Logo

berdikari Politik

Selasa, 10 September 2024

Bawaslu Lampung Timur: Pertemuan PDI Perjuangan dan KPU Akan Digelar Kamis 12 September 2024

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur akan menggelar pertemuan musyawarah penting antara pihak PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Kamis (12/9/2024).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait kegagalan pendaftaran duet calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa jadwal musyawarah ini merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa.

"Kemarin, tim Dawam - Ketut telah menyerahkan dokumen lengkap untuk permohonan penyelesaian sengketa. Kami sudah menerima dan menyatakan dokumen tersebut lengkap," ungkap Lailatul Khoiriah, Selasa (10/9/2024).

Lailatul menambahkan bahwa langkah berikutnya adalah verifikasi berkas untuk memastikan kesesuaiannya. "Kami akan memverifikasi dokumen untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno," terangnya.

Jika berkas dianggap memenuhi syarat, musyawarah antara pemohon dan termohon akan dilanjutkan. "Kita akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat pada hari Kamis," kata Lailatul.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Dawam - Ketut dapat ikut dalam kontestasi Pilkada 2024, Lailatul belum bisa memberikan kepastian. Proses penanganan laporan ini memerlukan waktu 12 hari, sehingga batas akhir penanganan laporan adalah 22 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah.

"Proses penanganan laporan ini memiliki batas waktu 12 hari. Jadi, keputusan akhir akan kami tetapkan sebelum 22 September 2024," tambahnya.

Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (*)

Editor Sigit Pamungkas