Logo

berdikari Politik

Selasa, 10 September 2024

Dawam-Ketut Erawan Laporkan KPU Lamtim ke Komnas HAM

Oleh ADMIN

Berita
Ahmad Handoko penasihat hukum pasangan Dawam-Ketut. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan akan melaporkan komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).

Ahmad Handoko yang ditunjuk selaku penasihat hukum oleh pasangan Dawam-Ketut mengatakan, pihaknya akan laporkan masalah ini ke Komnas HAM RI, dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi.

"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang sudah diperbaiki. Rencananya kami akan melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa besok (hari ini)," kata Handoko, Senin (9/9/2024).

Handoko menegaskan, ia akan mengadukan KPU Lamtim ke Komnas HAM atas penolakan pendaftaran kliennya menjadi pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Lamtim 2024.

Selain itu, pihaknya sudah melengkapi atau menyempurnakan permohonan pengaduan untuk diserahkan ke Bawaslu Lamtim. Handoko mengaku optimistis Dawam-Ketut bisa lolos jadi bakal calon bupati dan wakil bupati Lamtim.

"Kami optimis bahwa berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum acara yang berlaku," kata Handoko.

Handoko menjelaskan bahwa alasan penolakan KPU Lamtim adalah karena masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, menurutnya, Silon hanyalah cara pendaftaran, dan bukan syarat utama.

"Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual," tegasnya.

Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU Lamtim yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol koalisi terkait perpindahan dukungan oleh PDI Perjuangan. Ia menilai, alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar," paparnya.

Sementara Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim menilai KPU Lamtim bertindak melawan regulasi yang telah ditetapkan dengan membuat pedoman teknis yang seharusnya hanya mengatur hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci dalam aturan. Padahal, pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sudah cukup terang.

"Keputusan KPU Nomor 1229/2024 halaman 123 ini pada dasarnya membatasi kemandirian partai politik dalam menentukan calon yang akan mereka dukung. KPU tidak boleh membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi," tegasnya.

Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, dalam polemik pendaftaran calon bupati di Lamtim, KPU seharusnya berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 poin b, bukan mengacu pada pedoman teknis yang posisinya lebih rendah.

Dia mendorong KPU Lamtim seharusnya menggunakan pasal 135 poin b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, bukan merujuk pada aturan yang kedudukannya lebih rendah seperti juknis 1229.

"KPU seharusnya tidak memakai aturan yang lebih rendah jika aturan tersebut bertentangan dengan PKPU sebagai aturan di atasnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM RI siap menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang ditolak KPU Lamtim.

Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan, ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendaftaran Pilkada Lamtim tersebut.

"Kami telah menerima informasi mengenai penolakan calon di Pilkada Lamtim, dan kami akan menunggu pengaduan resminya. Jika memang ada indikasi pelanggaran, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam," kata Anis saat ditemui di Oemah Sam Bandar Lampung, Kamis (5/9/2024) malam.

Menurut Anis, setiap proses pemilu harus menjamin hak asasi manusia, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Oleh karena itu, penolakan pendaftaran pasangan calon harus dilihat dengan sangat hati-hati, terlebih jika ada dugaan prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Apabila ditemukan potensi pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik KPU sebagai penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum terkait," jelasnya.

Anis menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus penolakan pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada Lamtim terkait adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak politik warga negara.

"Komnas HAM pun menekankan bahwa setiap tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas dan cepat untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia, " tandasnya.

Ia menyebut, dalam pemantauan selama satu minggu terakhir terkait penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung 2024, Komnas HAM menemukan empat isu utama yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Empat isu itu, antara lain pemenuhan hak pilih kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, pencegahan konflik sosial, serta netralitas aparat pemerintah dan ASN.

“Pemenuhan hak pilih kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, pemilih pemula, penyintas konflik sosial, nelayan, dan pekerja perkebunan, berpotensi kehilangan hak pilih mereka,” ungkapnya.

Menurut Anis, meskipun KPU sudah memiliki data pemilih disabilitas, namun klasifikasi dan data kelompok rentan lainnya belum tersedia. Selain itu, TPS khusus hanya didirikan di lapas atau rutan, sementara kelompok rentan lainnya tidak difasilitasi, sehingga banyak yang terancam kehilangan hak pilihnya.

“Kawasan hutan register, di mana penduduknya tidak diakui secara administratif, juga berisiko kehilangan hak pilih. Solusi konkret untuk mengatasi masalah ini belum ada," ujar Anis.

Ia melanjutkan, kebebasan berpendapat dan berekspresi selama proses Pilkada, dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat juga menjadi perhatian. Banyak aktivis, mahasiswa, dan jurnalis yang merasa terancam karena kritik terhadap pemerintah pusat maupun daerah.

Komnas HAM mencatat, adanya kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak petani dan masyarakat kecil.

“Masyarakat Lampung merasa tidak aman untuk menyampaikan pendapat mereka, terutama yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Anis.

Anis juga mengingatkan akan tingginya potensi konflik sosial selama Pilkada. Sejumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal atau kotak kosong, seperti Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang, dinilai rentan memicu konflik horizontal.

"Selain itu, masalah sengketa batas wilayah antar desa juga menambah kompleksitas situasi di beberapa wilayah, " terangnya.

Ia berharap, Pilkada di Provinsi Lampung 2024 dapat berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil, serta meminimalkan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. (*)

Editor Sigit Pamungkas