Berdikari.co, Bandar Lampung - Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan akan melaporkan
komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ke Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, pada Selasa (10/9/2024).
Ahmad Handoko yang ditunjuk selaku penasihat hukum oleh pasangan
Dawam-Ketut mengatakan, pihaknya akan laporkan masalah ini ke Komnas HAM RI,
dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi.
"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang
sudah diperbaiki. Rencananya kami akan melaporkan ke Komnas HAM pada Selasa
besok (hari ini)," kata Handoko, Senin (9/9/2024).
Handoko menegaskan, ia akan mengadukan KPU Lamtim ke Komnas HAM atas
penolakan pendaftaran kliennya menjadi pasangan bakal calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah di Pilkada Lamtim 2024.
Selain itu, pihaknya sudah melengkapi atau menyempurnakan permohonan
pengaduan untuk diserahkan ke Bawaslu Lamtim. Handoko mengaku optimistis
Dawam-Ketut bisa lolos jadi bakal calon bupati dan wakil bupati Lamtim.
"Kami optimis bahwa berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut akan
diterima. Kami juga siap mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum
acara yang berlaku," kata Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa alasan penolakan KPU Lamtim adalah karena masalah
pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, menurutnya, Silon hanyalah
cara pendaftaran, dan bukan syarat utama.
"Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala
dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual," tegasnya.
Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU Lamtim yang menyebut tidak
ada kesepakatan gabungan parpol koalisi terkait perpindahan dukungan oleh PDI
Perjuangan. Ia menilai, alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun
PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan
partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar,"
paparnya.
Sementara Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi
Lampung, Jupri Karim menilai KPU Lamtim bertindak melawan regulasi yang telah
ditetapkan dengan membuat pedoman teknis yang seharusnya hanya mengatur hal-hal
yang tidak dijelaskan secara rinci dalam aturan. Padahal, pasal 135 poin b PKPU
Nomor 10 Tahun 2024 sudah cukup terang.
"Keputusan KPU Nomor 1229/2024 halaman 123 ini pada dasarnya membatasi
kemandirian partai politik dalam menentukan calon yang akan mereka dukung. KPU
tidak boleh membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi yang lebih
tinggi," tegasnya.
Ia menegaskan, jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ancaman serius
bagi proses demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, dalam polemik pendaftaran calon bupati di Lamtim, KPU
seharusnya berpegang pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 poin b, bukan
mengacu pada pedoman teknis yang posisinya lebih rendah.
Dia mendorong KPU Lamtim seharusnya menggunakan pasal 135 poin b PKPU Nomor
10 Tahun 2024, bukan merujuk pada aturan yang kedudukannya lebih rendah seperti
juknis 1229.
"KPU seharusnya tidak memakai aturan yang lebih rendah jika aturan
tersebut bertentangan dengan PKPU sebagai aturan di atasnya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM RI siap menindaklanjuti dugaan
pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pendaftaran pasangan calon Dawam
Rahardjo-Ketut Erawan yang ditolak KPU Lamtim.
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan, ada dugaan pelanggaran
hak asasi manusia dalam proses pendaftaran Pilkada Lamtim tersebut.
"Kami telah menerima informasi mengenai penolakan calon di Pilkada
Lamtim, dan kami akan menunggu pengaduan resminya. Jika memang ada indikasi
pelanggaran, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam,"
kata Anis saat ditemui di Oemah Sam Bandar Lampung, Kamis (5/9/2024) malam.
Menurut Anis, setiap proses pemilu harus menjamin hak asasi manusia,
termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Oleh karena itu, penolakan pendaftaran
pasangan calon harus dilihat dengan sangat hati-hati, terlebih jika ada dugaan
prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Apabila ditemukan potensi pelanggaran, kami akan memberikan
rekomendasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik KPU sebagai
penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum terkait," jelasnya.
Anis menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus penolakan
pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan di Pilkada Lamtim terkait
adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak
politik warga negara.
"Komnas HAM pun menekankan bahwa setiap tindakan yang berpotensi
melanggar hak-hak tersebut harus ditindaklanjuti secara tegas dan cepat untuk
menjaga integritas demokrasi di Indonesia, " tandasnya.
Ia menyebut, dalam pemantauan selama satu minggu terakhir terkait
penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Lampung 2024, Komnas HAM menemukan empat
isu utama yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan
penyelenggara pemilu.
Empat isu itu, antara lain pemenuhan hak pilih kelompok rentan, kebebasan
berpendapat dan berekspresi, pencegahan konflik sosial, serta netralitas aparat
pemerintah dan ASN.
“Pemenuhan hak pilih kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,
pemilih pemula, penyintas konflik sosial, nelayan, dan pekerja perkebunan,
berpotensi kehilangan hak pilih mereka,” ungkapnya.
Menurut Anis, meskipun KPU sudah memiliki data pemilih disabilitas, namun
klasifikasi dan data kelompok rentan lainnya belum tersedia. Selain itu, TPS
khusus hanya didirikan di lapas atau rutan, sementara kelompok rentan lainnya
tidak difasilitasi, sehingga banyak yang terancam kehilangan hak pilihnya.
“Kawasan hutan register, di mana penduduknya tidak diakui secara
administratif, juga berisiko kehilangan hak pilih. Solusi konkret untuk
mengatasi masalah ini belum ada," ujar Anis.
Ia melanjutkan, kebebasan berpendapat dan berekspresi selama proses
Pilkada, dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat juga menjadi
perhatian. Banyak aktivis, mahasiswa, dan jurnalis yang merasa terancam karena
kritik terhadap pemerintah pusat maupun daerah.
Komnas HAM mencatat, adanya kasus kriminalisasi terhadap aktivis yang
membela hak-hak petani dan masyarakat kecil.
“Masyarakat Lampung merasa tidak aman untuk menyampaikan pendapat mereka,
terutama yang berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Anis.
Anis juga mengingatkan akan tingginya potensi konflik sosial selama
Pilkada. Sejumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah tunggal atau kotak
kosong, seperti Lampung Timur, Lampung Barat, dan Tulang Bawang, dinilai rentan
memicu konflik horizontal.
"Selain itu, masalah sengketa batas wilayah antar desa juga menambah
kompleksitas situasi di beberapa wilayah, " terangnya.
Ia berharap, Pilkada di Provinsi Lampung 2024 dapat berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil, serta meminimalkan potensi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia. (*)