Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 11 September 2024

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos BBM Ilegal di Bandar Lampung, Dua Pelaku Ditangkap

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Dua pelaku pengoplos BBM ilegal saat ditampilkan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Keberanian dan ketelitian tim Polresta Bandar Lampung berhasil membuahkan hasil setelah mereka menggerebek sebuah gudang oplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua pelaku berinisial ES dan BL diamankan saat sedang melakukan pengoplosan minyak BBM jenis pertalite menjadi pertamax. Kegiatan ilegal ini dilakukan di dalam sebuah mobil tangki yang dicampur dengan minyak cong.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas oplosan BBM ilegal di lokasi tersebut.

"Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (11/9/2024).

Menurut Hendrik, modus operandi pelaku melibatkan pengoplosan BBM jenis pertalite dengan minyak cong untuk menghasilkan BBM yang tampak seperti pertamax. BBM oplosan ini kemudian dijual melalui Pertashop di wilayah Lampung Timur.

"Para pelaku memperoleh BBM pertalite dari masyarakat yang membeli secara eceran menggunakan jerigen," ucapnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan kegiatan oplosan selama sekitar satu tahun. Mereka menerima upah sekitar Rp 200 ribu setiap kali melakukan kegiatan oplos. Sementara itu, bos mereka yang berinisial L masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kompol Hendrik menambahkan bahwa ES dan BL bertugas menyedot minyak pertalite menggunakan mesin pompa alkon dan mencampurkannya dengan minyak cong di dalam mobil tangki. Untuk menutupi identitas BBM oplosan, mereka menambahkan bubuk pewarna agar terlihat seperti pertamax. "Campuran BBM ini kemudian dipasarkan kepada masyarakat," jelas Hendrik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit truk colt diesel, satu unit truk tangki, dua unit mesin pompa alkon, dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, serta ribuan liter BBM yang terdiri dari pertalite, pertamax, dan minyak cong.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 6 miliar. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam melawan praktik ilegal di sektor energi. (*)

Editor Sigit Pamungkas