Logo

berdikari Politik

Kamis, 12 September 2024

Bawaslu Lampung Buka Lowongan untuk 13.277 Pengawas TPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Prosesnya

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyiapkan kuota sebanyak 13.277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas mengawasi jalannya Pilkada ditingkat TPS 27 November mendatang yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota di Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan rekrutmen pengawas TPS di Provinsi Lampung dimulai pada 12 September 2024  dan berlangsung hingga 28 September 2024 Sesuai dengan Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Hal tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilihan 2024. Tahapan rekrutmen akan mencakup  pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi,  hingga wawancara.

Ia mengatakan penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan Pelantikan Pengawas TPS pada 3-4 November 2024. Selain itu ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS  yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024.

Iskardo menjelaskan bahwa proses rekrutmen terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun, memiliki integritas, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir. Selain itu, calon pengawas TPS juga harus berdomisili di wilayah setempat Tempat TPS berada dan bersedia bekerja penuh waktu selama masa pemilihan berlangsung.

"Pengawas TPS memegang peran krusial dalam memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan benar dan adil. kami berharap rekrutmen ini dapat menjaring individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk mengawal Pilkada 2024," tambah Iskardo.

Untuk menjadi Pengawas TPS, kata dia terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh  calon pendaftar, antara lain, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan, pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, engundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.                                    

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka  waktu 5 (lima) tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi  Lampung Imam Bukhori, menambahkan setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti  tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia rekrutmen pembentukan pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara," ujarnya.

"Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” Jelas Imam.

Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 - 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, a. Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (*)

Editor Sigit Pamungkas