Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 12 September 2024

Polisi Tangkap Penadah dan Pelaku Penggelapan Motor di Tanggamus

Oleh Sayuti

Berita
Kedua tersanka saat diamanakan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Tanggamus - Polsek Kota Agung berhasil membongkar kasus penggelapan motor yang melibatkan dua pria asal Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka berinisial DP (20) dan KH (25) tidak berkutik saat ditangkap polisi setelah terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik seorang warga setempat.


Kejadian ini bermula ketika Rugaiyah (47), seorang wanita yang sehari-hari menggunakan sepeda motornya sebagai ojek, melaporkan kehilangan kendaraan kesayangannya. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2206 ZG itu diduga telah digelapkan oleh DP pada awal Juni 2024.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mendapati DP tidak memberikan kabar selama satu minggu setelah ditagih setoran ojek. Kecurigaan Rugaiyah akhirnya terjawab ketika diketahui bahwa DP telah menggadaikan motornya kepada orang lain.

"Korban awalnya hanya ingin menagih uang setoran ojek, tapi setelah seminggu, tersangka tidak muncul. Kami langsung bertindak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap DP, serta mengamankan KH sebagai penadah," ungkap AKP Amsar, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (12/9/2024).

Tidak hanya berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran 2023, beserta STNK, kunci kontak, dan buku angsuran dari Mega Finance. KH, yang diduga menjadi penadah, ditangkap bersama barang bukti tersebut.

AKP Amsar mengungkapkan bahwa DP akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan, sedangkan KH terancam Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan di wilayah Kota Agung," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian lebih karena kerugian yang dialami korban mencapai Rp15 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga aset-aset berharga, khususnya kendaraan bermotor, guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Dalam pengakuannya, DP mengaku bahwa sepeda motor tersebut digadaikan kepada KH seharga Rp3,5 juta. “Uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar DP dengan wajah tertunduk sebelum dimasukkan ke ruang tahanan.

Penangkapan ini membawa kelegaan bagi warga setempat, terutama bagi Rugaiyah yang kini berharap motornya bisa segera kembali ke tangannya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan transaksi dan urusan sehari-hari. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya