Logo

berdikari Politik

Jumat, 13 September 2024

Ikut Pilkada, Empat Kepala Daerah di Lampung Ajukan Cuti Kampanye

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat kepala daerah di Provinsi Lampung telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena ikut Pilkada serentak 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, terdapat empat kepala daerah di Provinsi Lampung yang telah mengajukan cuti per tanggal 25 September 2024 mendatang.

"Yang mengajukan cuti itu Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah dan Lampung Timur," ujar Binarti, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan, para kepala daerah tersebut mengajukan cuti selama dua bulan yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

"Mengajukan cuti per 25 September 2024 sampai 23 November 2024, selama 2 bulan. Dan ini cuti diluar tanggungan negara sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara," terangnya.

Binarti menerangkan, untuk kepala daerah yang cuti tersebut, jabatannya akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang berasal dari pejabat Pemprov Lampung.

Namun, Binarti belum bersedia menyebutkan siapa yang akan menjadi Pjs karena masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Penggantinya nanti diisi Pjs, tapi sampai saat ini belum ada, masih diproses, belum bisa dibocorin. Yang akan mengisi pejabat dari provinsi sesuai surat Kemendagri dan masih dibahas. Minggu depan akan keluar," imbuhnya.

Adapun yang sudah mengajukan cuti yakni Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan wakilnya Dedi Amarullah serta Walikota Metro Wahdi dan wakilnya Qomaru Zaman.

Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya, serta  Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung, Apriliwanda menjelaskan, pihaknya telah menerima surat cuti Eva Dwiana dan Dedi Amrullah.

Ia mengatakan, pengajuan cuti merupakan persyaratan wajib bagi petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Surat pengajuan cuti dari Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sudah kami terima. Sesuai aturan, SK cuti yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri harus kami terima paling lambat H-7 sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024," ujar Apriliwanda, Kamis (12/9/2024).

"Cuti ini untuk menjamin netralitas dalam pelaksanaan kampanye. Kami masih menunggu SK cuti tersebut yang diperkirakan akan diterima pada 18 September mendatang," lanjutnya.

Lebih lanjut, Apriliwanda menjelaskan bahwa selama masa cuti akan ada Pjs yang akan menggantikannya. "Pemerintah provinsi akan mengusulkan tiga nama calon Pjs walikota. Kita masih menunggu," ujarnya.

Ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi proses kampanye Pilkada dengan ketat, terutama terkait netralitas aparatur sipil negara.

"Kami mengimbau semua pihak, baik petahana maupun calon lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Netralitas dan integritas Pilkada adalah hal yang sangat penting," ungkapnya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 202. (*) 

Editor Sigit Pamungkas