Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak empat kepala daerah di Provinsi
Lampung telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) karena ikut
Pilkada serentak 2024.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Binarti
Bintang mengatakan, terdapat empat kepala daerah di Provinsi Lampung yang telah
mengajukan cuti per tanggal 25 September 2024 mendatang.
"Yang mengajukan cuti itu Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah dan
Lampung Timur," ujar Binarti, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, para kepala daerah tersebut mengajukan cuti selama dua bulan
yang dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
"Mengajukan cuti per 25 September 2024 sampai 23 November 2024, selama
2 bulan. Dan ini cuti diluar tanggungan negara sehingga tidak boleh menggunakan
fasilitas negara," terangnya.
Binarti menerangkan, untuk kepala daerah yang cuti tersebut, jabatannya
akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang berasal dari pejabat Pemprov
Lampung.
Namun, Binarti belum bersedia menyebutkan siapa yang akan menjadi Pjs
karena masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penggantinya nanti diisi Pjs, tapi sampai saat ini belum ada, masih
diproses, belum bisa dibocorin. Yang akan mengisi pejabat dari provinsi sesuai
surat Kemendagri dan masih dibahas. Minggu depan akan keluar," imbuhnya.
Adapun yang sudah mengajukan cuti yakni Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana
dan wakilnya Dedi Amarullah serta Walikota Metro Wahdi dan wakilnya Qomaru
Zaman.
Kemudian, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Lamteng Ardito
Wijaya, serta Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati
Lampung Timur Azwar Hadi.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung,
Apriliwanda menjelaskan, pihaknya telah menerima surat cuti Eva Dwiana dan Dedi
Amrullah.
Ia mengatakan, pengajuan cuti merupakan persyaratan wajib bagi petahana
yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Surat pengajuan cuti dari Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sudah kami
terima. Sesuai aturan, SK cuti yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam
Negeri harus kami terima paling lambat H-7 sebelum masa kampanye dimulai pada
25 September 2024," ujar Apriliwanda, Kamis (12/9/2024).
"Cuti ini untuk menjamin netralitas dalam pelaksanaan kampanye. Kami
masih menunggu SK cuti tersebut yang diperkirakan akan diterima pada 18
September mendatang," lanjutnya.
Lebih lanjut, Apriliwanda menjelaskan bahwa selama masa cuti akan ada Pjs
yang akan menggantikannya. "Pemerintah provinsi akan mengusulkan tiga nama
calon Pjs walikota. Kita masih menunggu," ujarnya.
Ia menegaskan, Bawaslu akan mengawasi proses kampanye Pilkada dengan ketat,
terutama terkait netralitas aparatur sipil negara.
"Kami mengimbau semua pihak, baik petahana maupun calon lainnya untuk
mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Netralitas dan integritas
Pilkada adalah hal yang sangat penting," ungkapnya.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan
pada 25 September sampai dengan 23 November 202. (*)