Logo

berdikari Politik

Sabtu, 14 September 2024

Perusak Surat Suara di TPS 10 Way Khilau Pesawaran Dihukum Penjara 1 Tahun Denda 20 Juta

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pelaku perusakan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran pada Selasa (10/9/2024). Pelaku yang diketahui bernama Safruddin, terlibat dalam perusakan surat suara pada pemilu 2024, yang berakibat pada penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa tindakan Safruddin yang merusak surat suara salah satu calon telah memicu rekomendasi untuk PSU.

"Selama pemilu 2024, Safruddin merusak surat suara yang menyebabkan kami, Bawaslu, merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang," jelas Fatih saat ditemui pasca sosialisasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Fatih, hasil penelusuran Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) menunjukkan bahwa Safruddin menggunakan metode menekan surat suara di meja yang telah dipasangi paku. Akibatnya, surat sua ra tersebut mengalami lebih dari satu tanda coblosan, menjadikannya tidak sah.

"Safruddin melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakannya berpotensi mempengaruhi hasil perhitungan suara," tambah Fatih.

Pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan setempat kini telah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp20 juta. Fatihunnajah memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menangani kasus ini.

Fatih juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap tahapan Pilkada.

"Kami berharap semua elemen, dari pemilih hingga peserta pemilu, menjaga integritas proses ini untuk hasil yang adil dan demokratis. Penangkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelanggar pemilu lainnya," pungkas Fatih.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan kotak suara Pemilu 2024 di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Way Khilau tidak tersegel. Video berdurasi empat menit tersebut menunjukkan beberapa kotak suara dalam kondisi segel rusak. Bawaslu dan KPU telah menanggapi masalah ini dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran situasi.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, memastikan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku pembuka segel kotak suara di Kecamatan Way Khilau. "Kami telah mengetahui identitas pelaku, namun detail pekerjaan mereka masih dalam penyelidikan," ujar Fatih ketika itu. (*)

Editor Sigit Pamungkas