Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung melaporkan bahwa hingga 31 Agustus 2024, terdapat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan total 138 korban.
Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah, dalam pernyataannya pada Selasa (17/9/2024).
Maryamah menjelaskan bahwa dari 138 korban tersebut, 20 di antaranya adalah anak-anak dan 118 adalah perempuan. Kasus kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual, bullying, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Kasus kekerasan ini tersebar di 20 kecamatan dan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Kami mencatat peningkatan signifikan dalam kasus-kasus ini,” ungkap Maryamah, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Untuk mengatasi dan mencegah peningkatan kasus kekerasan, Dinas PPPA telah melaksanakan berbagai program sosialisasi di seluruh kecamatan sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung.
Maryamah menambahkan bahwa pihaknya juga memiliki relawan di setiap kelurahan, dengan masing-masing 10 orang yang bertugas membantu sosialisasi dan menerima laporan kekerasan dari masyarakat.
"Kami memiliki relawan yang tersebar di kelurahan-kelurahan yang berfungsi untuk membantu sosialisasi dan menangani laporan kekerasan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan pendampingan hukum dan pendidikan bagi korban, terutama remaja,” jelasnya.
Maryamah mengungkapkan bahwa banyak remaja menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran, termasuk kekerasan yang disebabkan oleh tekanan dari pasangan.
"Pendampingan di sekolah menjadi kebutuhan mendesak bagi korban kekerasan ini,” tambahnya.
Laporan kekerasan diterima melalui berbagai saluran, baik online maupun offline, dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah berfungsi dengan baik.
Dinas PPPA juga bekerja sama dengan organisasi perempuan dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan.
"Kerja sama dengan PKK dan organisasi perempuan sangat membantu kami dalam menjalankan pelatihan dan program pencegahan kekerasan ini,” kata Maryamah.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Apriliandi, melaporkan penambahan 4 kasus kekerasan terhadap anak antara 1 hingga 16 September 2024.
Kasus-kasus tersebut meliputi satu kasus di sektor pendidikan, satu sengketa anak, satu anak bermasalah dengan hukum (ABH), dan satu kasus bullying.
"Sejak Januari hingga 31 Agustus 2024, kami mencatat 57 kasus kekerasan terhadap anak, sehingga total kasus kekerasan anak pada tahun 2024 mencapai 61 kasus,” ujar Apriliandi. (*)