Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 17 September 2024

Pj Gubernur Lampung Keluarkan SE Antisipasi Megathrust

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur, Samsudin nomor 140 tahun 2024. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur, Samsudin, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 140 tahun 2024. Surat ini berisi panduan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman megathrust di wilayah Provinsi Lampung.


Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Rudy Sjawal Sugiarto, menegaskan pentingnya edaran ini untuk memacu seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.

"Surat edaran ini bertujuan agar semua kepala daerah dan masyarakat di Lampung dapat mengimplementasikan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesiapsiagaan mereka,” ujar Rudy, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Selasa (17/9/2024).

Rudy mengidentifikasi beberapa daerah pesisir di Lampung yang paling rentan terhadap bencana megathrust yang dapat memicu tsunami. Daerah-daerah tersebut meliputi Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat. “Megathrust bukan lagi sekadar prediksi, melainkan potensi yang sudah dikaji secara ilmiah,” jelasnya.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Samsudin ini ditujukan kepada bupati, walikota, dan penjabat bupati di seluruh Provinsi Lampung. SE ini merupakan respons terhadap informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai kesiapsiagaan zona megathrust di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan gempa besar dan tsunami.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan Alat Peringatan Dini dan Sistem Komunikasi: Memastikan bahwa alat peringatan dini dan sistem komunikasi kebencanaan berfungsi dengan baik.
  2. Verifikasi Lokasi Evakuasi: Menyusun dan memastikan lokasi Tempat Evakuasi Sementara/Akhir (TES/TEA) serta jalur evakuasi dapat diakses dengan mudah.
  3. Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang risiko gempa bumi dan tsunami.
  4. Penyediaan Informasi Evakuasi: Memastikan adanya papan informasi, rambu, dan penunjuk arah evakuasi yang memadai.
  5. Koordinasi Kesiapsiagaan: Mengadakan simulasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan daerah serta Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

Pemerintah daerah, institusi terkait, dan masyarakat diminta untuk lebih siap dan antisipatif terhadap potensi seismic gap, khususnya di wilayah Zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

Untuk koordinasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pusdalops BPBD Provinsi Lampung di nomor telepon (HP 0853 3336 8989).

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Lampung dapat lebih siap dalam menghadapi ancaman bencana megathrust, meminimalkan dampak, dan melindungi keselamatan masyarakat. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya