Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 17 September 2024

Sempat Todongkan Senpi, Maling Motor di Kemiling Bandar Lampung Diamankan Polisi

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Sutotok saat digiring polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Nasib buruk menimpa Sutotok (46), pelaku pencurian sepeda motor yang nekat menodongkan senjata api di Kemiling, Bandar Lampung. Pada Sabtu (14/9/2024) lalu, warga Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan ini hampir menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya diamankan polisi.

Menurut informasi dari Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Sutotok ketahuan saat mencoba mencuri sepeda motor di sebuah kafe di Kemiling.

"Pelaku kepergok pemilik motor dan langsung panik, lalu melarikan diri," ungkap Hendrik pada Selasa (17/9/2024).

Dalam usaha pelarian, motor yang dibawanya terjatuh. Sutotok kemudian berusaha menghalangi warga dengan menodongkan senjata apinya, namun malangnya senpi tersebut macet.

"Beruntung, warga segera menindak pelaku sebelum polisi tiba," lanjut Hendrik.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Sutotok telah terlibat dalam beberapa aksi kejahatan serupa di tiga lokasi, dengan dua di antaranya hanya percobaan. Ia beroperasi bersama rekannya yang masih buron, Memeng. Sutotok bertugas merusak kunci kontak sepeda motor, sementara Memeng bertanggung jawab atas penguasaan senjata api dan kendaraan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver, empat peluru, tiga mata kunci leter T, satu kunci L, dan sebuah tas selempang coklat. Atas tindakannya, Sutotok dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api. (*)

Editor Sigit Pamungkas