Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 17 September 2024

Tegas! PDI Perjuangan Larang Anggota DPRD Gadaikan SK Demi Menjaga Marwah Parlemen

Oleh Redaksi

Berita
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan larangan bagi anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi DPP PDI Perjuangan Nomor:  6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan upaya serius untuk menjaga marwah parlemen dan integritas wakil rakyat.

Menurut Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin, ada dua alasan utama mengapa partai melarang anggota legislatifnya menggadaikan SK mereka. Alasan pertama adalah potensi dampak finansial yang akan menjerat anggota dewan.

“Jika mereka terikat cicilan setiap bulan, sisa gaji mungkin tidak mencukupi kebutuhan pribadi dan keluarga. Hal ini bisa membuat anggota dewan malas datang ke kantor, apalagi bekerja untuk rakyat,” jelas Watoni, pada Senin (16/9/2024).

Selain masalah finansial pribadi, Watoni menyoroti dampak jangka panjang terhadap kinerja legislator. Menurutnya, ketika seorang anggota dewan terjebak dalam utang, fokus kerja mereka dapat beralih dari kepentingan publik ke urusan pribadi.

“Jika SK digadaikan, mereka akan lebih memikirkan bagaimana melunasi hutang daripada memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Langkah DPP PDI Perjuangan ini tak hanya soal disiplin keuangan, tetapi juga menjaga nilai-nilai idealisme dalam berpolitik.

Menurut Watoni, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Litbang DPP PDI Perjuangan, banyak anggota DPR dan DPRD yang tidak aktif menjalankan tugasnya karena terlilit hutang. Hal ini berdampak negatif pada kinerja parlemen secara keseluruhan.

“Melalui kebijakan ini, PDI Perjuangan ingin memastikan anggota dewan fokus pada tugas utama mereka mewakili rakyat dan memperjuangkan kepentingan publik, bukan terjebak pada urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas mereka sebagai legislator,” paparnya.

Bagi anggota dewan yang terlanjur menggadaikan SK, DPP PDI Perjuangan mengambil sikap tegas. Mereka diminta segera melunasi atau menarik kembali surat pengangkatan mereka dari pihak bank. Jika tidak, ancaman sanksi serius menanti.

“Jika ada yang membandel, DPP partai yang akan memberikan sanksi. DPD dan DPC partai akan melaporkan anggota dewan yang tidak mengikuti instruksi ini,” lanjut Watoni.

Surat larangan ini merupakan wujud komitmen PDI Perjuangan untuk menjaga integritas para kadernya di legislatif.

Watoni menekankan bahwa larangan ini adalah bentuk upaya partai untuk menjaga agar parlemen tetap bermartabat dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya. Keputusan ini sejalan dengan visi partai yang ingin memastikan para legislator bekerja dengan penuh dedikasi dan bebas dari tekanan pribadi.

Kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi para anggota dewan untuk lebih fokus pada tanggung jawab besar yang diemban. Partai ingin menjaga bahwa setiap kader yang duduk di parlemen tidak hanya membawa amanat partai, tetapi juga amanat rakyat dengan sepenuh hati.

Dengan kebijakan ini, PDI Perjuangan sekali lagi menegaskan posisinya sebagai partai yang mengedepankan kepentingan publik diatas segala-galanya. Seperti banteng yang kuat dan teguh, PDI Perjuangan berusaha menjaga agar setiap kadernya tetap berada di jalur yang benar, menjunjung tinggi prinsip kejujuran, dedikasi, dan kerja keras untuk rakyat.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode 2024-2029 menggadaikan SK  ke bank. Jumlah ini mencapai sepertiga dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

“Hingga kini sudah ada 10 anggota DPRD Mesuji yang sedang dalam proses untuk menggadaikan SK-nya ke bank. Alasan gadaikan sebagian besar untuk kebutuhan keluarga,” kata sumber Kupas Tuntas, pada Minggu (8/9/2024).

Besaran pinjaman yang diajukan anggota DPRD Mesuji berkisar Rp400 juta sampai dengan Rp700 juta dengan lama pembayaran cicilan ke bank selama 3,5 tahun hingga 4 tahun.

“Untuk pinjaman sampai Rp700 juta itu potongannya sampai Rp15 juta per bulan. Sementara gaji rata-rata anggota DPRD Mesuji sekitar Rp25 juta per bulan. Jadi masih ada lah sisa gaji Rp5 jutaan per bulan dipotong dengan iuran ke parpol dan lain-lain,” ungkapnya.

Kondisi yang sama juga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Hingga kini sudah ada 10 anggota DPRD Tubaba yang akan gadaikan SK ke bank dari total 35 anggota dewan.

Sumber Kupas Tuntas mengatakan, besaran pinjaman anggota DPRD Tubaba ke bank sebesar Rp700 juta sampai dengan Rp1 miliar.

“Besaran pinjamannya ada yang Rp700 juta dan ada pula hingga Rp1 miliar. Untuk potongannya setiap bulan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta,” katanya.

Ditanya alasan gadaikan SK ke bank, karena takut kena pergantian antar waktu (PAW) oleh parpolnya.

“Jaga-jaga saja siapa tahu nanti kena PAW kan tidak ada yang tahu. Kalau duit sudah di tangan kan aman kalau di PAW,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 17 September 2024, dengan judul "Tegas! PDI Perjuangan Larang Anggota DPRD Gadaikan SK Demi Menjaga Marwah Parlemen"

Editor Didik Tri Putra Jaya