Logo

berdikari Politik

Rabu, 18 September 2024

KPU Batasi Usia Anggota KPPS Pilkada 2024, Ini Alasannya

Oleh Echa wahyudi

Berita
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa untuk Pilkada serentak 2024, akan ada batasan usia bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yaitu maksimal 55 tahun.


Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan kesehatan dan kesiapan fisik para petugas KPPS yang akan bertugas.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa KPU daerah diminta untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan anggota KPPS.

Pemeriksaan ini akan meliputi kondisi gula darah, kolesterol, dan tekanan darah, yang dianggap krusial mengingat pekerjaan KPPS sangat menguras fisik.

"Kami telah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar memfasilitasi pemeriksaan kesehatan bagi anggota KPPS. Kami berharap pemeriksaan ini dapat dilakukan secara gratis, mengingat biaya pemeriksaan dapat menjadi beban," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (18/9/2024).

Parsa menambahkan, KPU juga telah menyiapkan alokasi dana santunan bagi anggota KPPS yang mengalami sakit, kecelakaan, atau bahkan meninggal dunia selama masa tugas mereka.

"Seperti pada Pilpres sebelumnya, kami memberikan santunan untuk rekan-rekan KPPS yang kelelahan atau mengalami insiden lainnya,” kata Parsa.

Batasan usia ini diterapkan agar anggota KPPS yang terpilih memiliki stamina yang lebih baik, terutama pada hari pemungutan dan perhitungan suara.

"Meskipun pekerjaan ini berlangsung hanya sebulan, stamina yang kuat sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Dengan demikian, KPU berharap bisa menjaring anggota KPPS yang tidak hanya memenuhi syarat usia minimal 17 tahun, tetapi juga yang lebih sehat secara jasmani dan rohani, guna memastikan kelancaran penyelenggaraan Pilkada.

Sebelumnya, KPU telah membuka rekrutmen untuk 3.045.623 anggota KPPS di seluruh Indonesia, dengan rencana mendirikan 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih. Masa kerja KPPS akan berlangsung satu bulan, dari pelantikan pada 7 November hingga 8 Desember 2024. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya