Logo

berdikari Politik

Rabu, 18 September 2024

KPU Keluarkan Standar Operasional Pengundian Nomor Urut Paslon, Ismanto: Jumlah Pendukung Bisa Masuk Masih Dibahas

Oleh Redaksi

Berita
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto. Foto: ISt.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Nomor 2045/PL.02.2-SD/06/2024 tentang Standar Pelaksanaan Operasional (SPO) Pengundian Nomor Urut bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah. Surat ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 11 September 2024.


Pengundian nomor urut paslon akan melalui dua tahap. Pertama, paslon yang hadir akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan di lokasi yang sudah disediakan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Tahap kedua, paslon akan mengambil nomor urut sesuai dengan antrean, dari yang terkecil hingga terbesar. Nomor urut inilah yang nantinya akan diumumkan kepada KPU dan tamu yang hadir. Sesuai jadwal, pengundian nomor urut ini akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto, menyatakan bahwa pengundian nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung akan diadakan di kantor KPU Provinsi Lampung.

Menurutnya, surat dari KPU RI menjelaskan bahwa yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pengundian adalah pasangan calon, tamu undangan, dan media massa, dengan penyesuaian kapasitas ruangan.

"Pasangan calon, pimpinan partai pengusung, media massa, serta tamu undangan yang diperbolehkan masuk ke ruangan akan ditentukan melalui rapat koordinasi, disesuaikan dengan kapasitas ruangan," ujar Ismanto pada Selasa (17/9/2024).

Setiap tamu yang diizinkan masuk akan mendapatkan tanda pengenal. Ismanto menambahkan bahwa pengundian nomor urut paslon akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Terkait jumlah pendukung paslon yang diizinkan masuk ke dalam ruangan, Ismanto menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Hal ini akan dikonsultasikan lebih lanjut, terutama mengenai keamanan di lokasi acara. Kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, paslon, dan pihak kepolisian," jelasnya.

Saat ditanya tentang jadwal debat kandidat, Ismanto mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Lampung masih menunggu surat edaran dari KPU RI.

"Debat kandidat akan dilaksanakan sesuai regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI. Biasanya, debat diadakan dalam masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pada Rabu (18/9/2024) untuk membahas teknis pengundian nomor urut paslon.

"Besok kami akan melakukan rapat koordinasi dengan LO, Bawaslu, dan pihak kepolisian untuk membahas teknis pengundian nomor urut calon kepala daerah," ujar Dedy. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 18 September 2024, dengan judul "KPU Keluarkan Standar Operasional Pengundian Nomor Urut Paslon"

Editor Didik Tri Putra Jaya