Logo

berdikari Politik

Rabu, 18 September 2024

Mekanisme Pengundinan Nomer Urut Cawalkot Bandar Lampung

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, saat dimintai keterangan di Hotel Radisson Bandar Lampung, Rabu (18/9/2024). Foto: Yudha

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan melaksanakan pengundian nomor urut calon walikota (Cawalkot) untuk pemilihan 2024 pada Senin, 23 September 2024.


Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menjelaskan bahwa pekan ini pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Lembaga Otonomi (LO) untuk membahas teknis pengundian.

"Kami telah merancang pengundian ini sesuai dengan regulasi dari KPU RI," ungkap Dedy, saat dimintai keterangan di Hotel Radisson Bandar Lampung, Rabu (18/9/2024).

Pengundian akan dilaksanakan di kantor KPU Kota yang terletak di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame.

Dedy juga menekankan bahwa acara ini akan dibatasi untuk menjaga ketertiban, dengan media diizinkan masuk, sedangkan hanya ketua partai politik dan calon yang diperkenankan berada di dalam ruangan.

"Setiap calon dibatasi 100 orang, yang terdiri dari partai pengusung, tim kampanye, dan relawan pendukung," tambahnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Dedy menjelaskan, berdasarkan ketentuan KPU RI, pasangan calon yang tiba lebih awal akan dipersilakan untuk mengambil nomor antrian, sebelum melanjutkan ke pengundian nomor urut.

"Pengundian akan dimulai pukul 19.00 WIB untuk menghindari kemacetan," imbuhnya.

Saat ini, KPU Bandar Lampung sedang melaksanakan tahapan uji publik, di mana masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap bakal calon yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

"Tahapan uji publik ini berlangsung hingga 21 September 2024," tutup Dedy.

Acara pengundian ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Tapis Berseri. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya