Berdikari.co,
Pringsewu – Seorang
wanita residivis berusia 47 tahun asal Bandar Lampung, HH, ditangkap oleh
kepolisian Polres Pringsewu akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus
gadai mobil. Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (17/9/24) di rumah
kosnya di Sukarame, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa HH diduga menipu seorang pemuda bernama Haris (24) dari Kabupaten Tanggamus.
“Kejadian bermula pada 9 September 2023, saat HH menggadaikan mobil minibus kepada korban dengan kesepakatan harga Rp35 juta, berjanji akan mengambil kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari sebulan,” kata Kasat. Rabu (18/9/24).
Namun,
ketika waktu yang dijanjikan tiba, HH dan seorang pria justru datang untuk
mengambil mobil yang digadaikan, sambil mengklaim bahwa mobil tersebut bukan
miliknya.
“Dalam
kesempatan itu, HH kembali berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan
kemudian. Sayangnya, setelah batas waktu berlalu, HH tidak juga mengembalikan
uang dan tidak merespons upaya kontak dari korban,” jelasnya.
Korban yang
merasa ditipu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, HH
mengaku terdesak oleh kebutuhan finansial dan kembali melakukan kejahatan untuk
membayar utang. Uang hasil penipuannya sebagian digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, HH
beserta barang bukti identitas ganda telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP
tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)