Berdikari.co, Lampung Selatan - Seorang pria pengangguran bernama Adi Hermawan (21) ditangkap polisi usai mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), sebanyak 4 kali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pelaku diamankan pada hari Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dhedi menceritakan, perbuatan amoral pelaku terjadi hari Minggu 15 Sepember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di kediaman pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengeluarkan bujuk rayunya kepada korban yakni pelaku benjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa terhadap korban.
"Kemudian terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali," kata Kasat, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (18/9/2024).
Perbuatan tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban T (40) asal Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dan bersama aparat desa menjemput korban di rumah pelaku.
"Pelaku diserahkan oleh aparat desa pada tanggal 16 september 2024 dan dilaporkan ke Polres Lampung Selatan," terang Kasat.
Akhirnya, pada hari Selasa (17/9/2024), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti yakni pakaian korban dan visum et repertum," tegas Kasat.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)