Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 19 September 2024

427 Pelamar CPNS Pemkot Bandar Lampung TMS

Oleh Sri

Berita
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Lelawati. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 427 orang dari 1.615 pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi. Sementara 1.188 pendaftar lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Lelawati, Kamis (19/9/2024).

Lelawati menjelaskan bahwa dari total 1.814 calon peserta yang terdaftar di sistem, hanya 1.615 orang yang berhasil menyelesaikan pendaftaran dengan submit data lengkap.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.188 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), " jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Di sisi lain, 427 peserta yang tidak lolos seleksi administrasi (TMS) masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki status mereka melalui proses sanggahan.

"Setiap pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan. Sanggahan ini dapat dilakukan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024," ujar Lelawati.

Dalam proses ini, para pelamar yang merasa terdapat kekeliruan dalam penilaian dokumen administrasi mereka dapat memberikan penjelasan atau melampirkan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen para pelamar yang mengajukan sanggahan. Proses verifikasi ini akan dilakukan mulai dari tanggal 20 hingga 24 September 2024.

"Jika kesalahan dalam penilaian administrasi bukan berasal dari pelamar, sanggahan mereka akan diterima, dan status mereka bisa berubah dari TMS menjadi MS," tambah Lelawati.

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS dan tidak mengajukan sanggahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka status mereka dianggap final dan tidak dapat diubah.

"Pengumuman resmi pasca masa sanggah akan diumumkan pada 23 hingga 29 September 2024," katanya.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang akan menjadi ujian penting dalam menentukan kelolosan mereka sebagai CPNS.

Tahapan SKD ini akan menguji kompetensi dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lelawati menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Kami berharap semua peserta, baik yang MS maupun TMS, dapat memahami proses yang ada, dan kami juga siap memfasilitasi mereka yang ingin menyampaikan sanggahan secara terbuka dan adil,” tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya