Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 19 September 2024

Polisi Tangkap Pemalak Meresahkan di Pelabuhan Bakauheni

Oleh Handika

Berita
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Kantor KSKP Bakauheni. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap Irfan Mulyawan (20), yang diduga meresahkan masyarakat dengan aksi pemalakan di parkiran eksekutif Mall Anjungan Agung Pelabuhan Bakauheni.


Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Firman Widyaputra mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait pemerasan yang dilakukan Irfan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Sekitar pukul 20.45 WIB, kami mendapat laporan dan langsung merespons ke lokasi," ujarnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan Irfan dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang bagian depan celananya.

"Saat ditanya mengenai keberadaan pisau tersebut, pelaku mengaku membawanya untuk jaga diri," jelas Kapolsek.

Irfan kemudian dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni bersama barang bukti pisau tersebut, yang memiliki sarung dari plastik berwarna krim sepanjang 29 cm.

Kapolsek mengungkapkan bahwa Irfan merupakan residivis kambuhan yang pernah terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Penengahan dan kerap melakukan pemerasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Atas kepemilikan senjata tajam, Irfan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan kriminal di kawasan pelabuhan," pungkas Firman. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya