Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 20 September 2024

766 Pendaftar CPNS Pemprov Lampung Tidak Memenuhi Syarat, Masa Sanggah 20 Hingga 22 September

Oleh Redaksi

Berita
766 Pendaftar CPNS Pemprov Lampung Tidak Memenuhi Syarat, Masa Sanggah 20 Hingga 22 September. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 5.174 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Lampung formasi tahun 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi. Dan ada 766 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).


Hal tersebut berdasarkan pengumuman Nomor 800.1.2.2/4696/VI.04/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, tertanggal 18 September 2024.

Dalam surat pengumuman tersebut, Fahrizal menjelaskan, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi bisa melakukan sanggahan yang dimulai pada  20 sampai dengan 22 September 2024.

Selanjutnya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi berdasarkan sanggahan pelamar dimulai dari tanggal 20 sampai 24 September 2024.

“Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” jelas Fahrizal.

Fahrizal menyampaikan, ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan selama periode masa sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak dapat memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Pengumuman pasca masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 sampai 29 September 2024.

Bagi seluruh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan  Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan memiliki Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023, dapat memilih untuk mengikuti SKD atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar mulai tanggal 18 sampai 28 September 2024.

“Keputusan panitia seleksi pengadaan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2024, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Fahrizal dalam surat itu.

Sementara itu, sebanyak 1.188 orang dari 1.615 pendaftar  CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandar Lampung dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi.  Sedangkan ada 427 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung, Lelawati, mengatakan, dari total 1.814 calon peserta yang terdaftar di sistem, hanya 1.615 orang yang berhasil menyelesaikan pendaftaran dengan submit data lengkap.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.188 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), " jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, ada 427 pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki status mereka melalui proses sanggahan.

"Setiap pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan. Sanggahan ini dapat dilakukan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024," ujar Lelawati.

Dalam proses ini, lanjut dia, para pendaftar yang merasa terdapat kekeliruan dalam penilaian dokumen administrasi mereka dapat memberikan penjelasan atau melampirkan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Panitia Seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen para pelamar yang mengajukan sanggahan.

"Jika kesalahan dalam penilaian administrasi bukan berasal dari pelamar, sanggahan mereka akan diterima, dan status mereka bisa berubah dari TMS menjadi MS," ujar Lelawati.

Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS dan tidak mengajukan sanggahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka status mereka dianggap final dan tidak dapat diubah.

"Pengumuman resmi pasca masa sanggah akan diumumkan pada 23 hingga 29 September 2024," katanya.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang akan menjadi ujian penting dalam menentukan kelolosan mereka sebagai CPNS.

Tahapan SKD ini akan menguji kompetensi dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Lelawati menegaskan, seluruh proses seleksi CPNS di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami berharap semua peserta, baik yang MS maupun TMS, dapat memahami proses yang ada, dan kami juga siap memfasilitasi mereka yang ingin menyampaikan sanggahan secara terbuka dan adil,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 20 September 2024, dengan judul "766 Pendaftar CPNS Pemprov Lampung Tidak Memenuhi Syarat"

Editor Didik Tri Putra Jaya