Logo

berdikari Politik

Jumat, 20 September 2024

Bawaslu Cium Dugaan Pelanggaran Pidana Pilkada dari Petahana

Oleh Echa wahyudi

Berita
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencium dugaan pelanggaran pidana dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan oleh para petahana yang kembali maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, ada laporan pelanggaran pidana yang melanggar Pasal 71 ayat 1-5 mengenai petahana yang membuat kebijakan menguntungkan mereka dalam Pilkada.

"Sekarang masih berkutat pada pasal 71 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 yang mengenai pertahana yang melantik, ada satu dua kasus sudah masuk," kata Rahmat Bagja, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (20/9/2024).

Bagja menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana Pilkada tersebut, masih diproses di tahap Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota, begitu juga pelibatan penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan.

Diugaan pelanggaran tersebut diketahui adanya sejumlah calon petahana yang disebut telah melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah tempatnya berkuasa dalam waktu dekat.

Padahal dalam Pasal 71 Ayat 2 disebutkan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Meski demikian, Bagja menyebut para petahana yang dilaporkan ini belum bisa ditindak karena belum ada pengumuman paslon Pilkada 2024 yang diumumkan KPU.

"Kalau (akhirnya) tidak menjadi calon kan, tidak terkait dalam dalam peraturan ini, pidana ya," ucapnya.

Meski tidak secara rinci, Bagja menjelaskan beberapa kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada ini terjadi di Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Serta beberapa wilayah di Bali misalnya itu masih terjadi," tandas Bagja. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya