Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim Opsnal Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua warga Kota Bandar Lampung, Rafly Firmansyah (22) dan Ronal Diansyah (29), karena terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
"Korban Sri Rahayu saat itu sedang berkunjung ke rumah temannya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau bernopol BE 2887 AGG di garasi. Setelah masuk ke dalam rumah, ia melihat sepeda motornya hilang saat melihat melalui jendela,” ungkap Olivia, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (20/9/2024).
Setelah kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jati Agung.
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 18.45 WIB.
"Rafly Firmansyah ditangkap di daerah Kaliawi, Kota Bandar Lampung. Dia mengaku telah menjual sepeda motor curian ke penadah Ronal Diansyah, yang kemudian ditangkap di Tanjung Karang Barat,” lanjut Kapolsek.
Olivia menjelaskan, Ronal mempreteli sepeda motor tersebut dan menjual bagian-bagiannya. Dari penjualan itu, Ronal mendapatkan keuntungan sekitar Rp600 ribu.
Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya pengobatan anaknya yang kritis dan kini sudah meninggal dunia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar fotocopy STNK sepeda motor Yamaha Mio Gear yang dicuri. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Kasus ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kejahatan pencurian, serta pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. (*)