Logo

berdikari Politik

Minggu, 22 September 2024

Pasangan Calon Gubernur Lampung Harus Sampaikan RKDK dan Tim Kampanye Pasca Penetapan

Oleh Yudha Priyanda

Berita
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, saat memimpin konferensi pers pasca penetapan cagub-cawagub Lampung di kantor KPU setempat. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung – Setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 kini memiliki tanggung jawab baru.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengumumkan bahwa pasangan calon diwajibkan untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan tim kampanye mereka.

"RKDK paling lambat tanggal 24 September. Selain itu, pasangan ini berkewajiban menyampaikan tim kampanye kepada KPU," beber Erwan. Minggu (22/9/24).

Rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (22/9/2024), menghasilkan keputusan penting. “Kami telah menyelesaikan pleno pada pukul 10.47 WIB dan seluruh tujuh komisioner hadir,” jelas Erwan.

Dua pasangan yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, didukung oleh sembilan partai politik seperti Gerindra, PKB, dan NasDem, dengan total suara sah 78,63 persen. Pasangan kedua, Arinal Djunaidi-Sutono, diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara sah 16,89 persen.

Erwan menegaskan bahwa hanya partai pengusung yang terdaftar saat mendaftar yang akan dicantumkan dalam surat suara, meskipun ada tambahan partai pendukung setelahnya.

Setelah penetapan, pasangan calon harus menyerahkan RKDK paling lambat tanggal 24 September, satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, mereka juga diharuskan melaporkan tim kampanye kepada KPU.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat Lampung semakin menantikan dinamika Pilkada 2024 yang semakin dekat. (*)

Editor Sigit Pamungkas