Berdikari.co, Bandar Lampung - Tim Direktorat Narkoba Polda
Lampung berhasil mengungkap praktik home industri tembakau sintesis, atau lebih
dikenal sebagai tembakau gorila, di sebuah apartemen di Bandar Lampung. Dalam
operasi ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.
“Tersangka yang ditangkap berusia antara 18 hingga 21 tahun, terdiri dari AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21), semua merupakan warga lokal Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Minggu (22/9/2024).
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti signifikan, termasuk 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta dua bungkus adonan ekstasi yang sudah dicampur dengan bahan dasar tembakau. Selain itu, ditemukan pula 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, dan beberapa handphone milik para tersangka.
Umi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh tim, terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintesis. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggerebekan di apartemen yang dijadikan sebagai lokasi produksi.
Keenam tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung," tegas Umi. (*)