Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah. Pemilihan ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan setelah rekapitulasi data pasca penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU masing-masing wilayah pada Minggu (22/9/2024).
"Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar, KPU telah menetapkan 1.553 pasangan calon yang memenuhi syarat," ungkap anggota KPU RI, August Mellaz, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (23/9/2024).
Dengan demikian, terdapat 8 bakal pasangan calon yang tidak dapat ditetapkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Dari total 1.553 pasangan calon, rincian terdiri dari 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, serta 1.166 pasangan calon bupati dan wakilnya.
Dari jumlah tersebut, 1.500 pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sementara 53 pasangan lainnya merupakan calon jalur independen/nonpartai/perseorangan.
KPU juga mengonfirmasi bahwa jumlah pasangan calon tunggal yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2024 berkurang menjadi 37 pasangan, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar.
Setelah penetapan ini, para pasangan calon kepala daerah dapat memulai masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Selanjutnya pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024. (*)