Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 24 September 2024

Mantan Bendahara Satpol PP Lampung Selatan Dikenakan Tahanan Kota dengan Pengawas Elektronik

Oleh Handika

Berita
Intan Melicadona saat akan dipakaikan gelang elektronik sebagai pengawasan agar dirinya tidak kabur selama jadi tahanan kota. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah memberlakukan tahanan kota terhadap Intan Melicadona (IM), mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi insentif. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: Print-02/L.8.11/Fd.1/09/2024, tertanggal 17 September 2024.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh, menjelaskan bahwa penahanan kota diterapkan karena Intan baru saja menjalani operasi akibat keguguran.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, IM memerlukan perawatan khusus pasca operasi, sehingga kami memutuskan untuk memberlakukan tahanan kota,” ujar Volan saat dikonfirmasi pada Selasa (24/9/2024).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tahanan kota, pihak kejaksaan telah memasang alat pengawas elektronik di lengan IM pada 23 September.

“Pemasangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: PRINOPS-35/L.8.11/Dek.1/09/2024,” tambahnya.

Volanda juga menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah pengamanan dan pengawalan terhadap tersangka, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Kejari Lamsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu AL (Kasubag Keuangan), IM (Bendahara), dan M (Kabid Tibum), dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.

Kajari Lamsel, Afni Carolina, mengungkapkan bahwa laporan audit dari BPKP Provinsi Lampung menyebutkan kerugian negara akibat tindakan para tersangka sebesar Rp2.824.911.140.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah, dan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas. (*)

Editor Sigit Pamungkas