Berdikari.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung
berencana melakukan penertiban lahan seluas 4 hektar yang terletak di Bandar
Lampung dan Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang
telah dikuasai oleh 14 kepala keluarga (KK) selama lebih dari satu dekade.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa jika tanah tersebut memang hak masyarakat, pemerintah akan mendukung mereka.
"Jika itu hak masyarakat, kami akan memihak kepada mereka. Namun, kami tidak akan membiarkan masyarakat yang tidak berhak menduduki aset pemerintah," ungkapnya usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-64 di halaman kantor BPN Lampung pada Selasa (24/9/2024).
Ia menegaskan pentingnya bersikap adil dalam pengelolaan aset. "Kami harus memastikan hak masyarakat diakui dengan baik, sambil menjaga kepentingan pemerintah. Kita tidak bisa membiarkan keberadaan masyarakat yang mungkin belum memiliki kepastian hukum terkait lahan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengumumkan langkah penertiban lahan di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang merupakan aset daerah. Kabid Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mediandra, menyampaikan bahwa pada tahap pertama, penertiban akan dilakukan di lahan seluas 4 hektare yang saat ini dihuni oleh 36 kepala keluarga.
Mediandra meminta kepada warga yang menempati aset Pemprov Lampung untuk segera mengosongkan lahan tersebut, dengan batas waktu hingga 30 September 2024. Dengan langkah ini, Pemprov berharap bisa mengelola aset daerah dengan lebih baik dan sesuai peruntukannya. (*)