Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 25 September 2024

Bawa Kabur Motor Teman, Rivaldo Warga Lamsel Diringkus Polisi di Tempat Persembunyian

Oleh Agus Susanto

Berita
Rivalod tak berkutik saat dibekuk polisi di Candipuro Lampung Selatan. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Timur - Seorang pemuda bernama Rivaldo dari Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap setelah berpura-pura meminjam sepeda motor temannya untuk membeli rokok dan mengantar pacarnya. Namun, alih-alih kembali, ia justru membawa kabur motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Pasir Sakti, Aipda Leo Ecardo, menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi pada Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.

“Korban, Syaifullah, yang merupakan teman pelaku, telah mengenal Rivaldo dengan baik. Ketika meminjam sepeda motor Honda Beat A 6297 JN, pelaku berjanji akan segera kembali,” kata Aipda Leo, Rabu (25/9/24).

Namun, setelah menunggu lama dan tidak melihat pelaku pulang, Syaifullah mulai curiga dan bertanya kepada orang tua Rivaldo.

“Saat mengetahui bahwa Rivaldo belum kembali, Syaifullah menyadari bahwa motornya telah dibawa kabur. Akhirnya, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasir Sakti,” terang Kanit Reskrim.

Berkat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rivaldo pada Selasa, 24 September 2024, di sebuah gubuk di persawahan wilayah Candipuro.

“Kami menemukan pelaku di lokasi persembunyiannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Leo.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Beat A 6297 JN, tahun 2019, berwarna merah putih, dengan nomor kerangka MH1JM2125KK581744 dan nomor mesin JM21E-2560463. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam meminjamkan barang kepada orang lain. (*)

Editor Sigit Pamungkas