Berdikari.co,
Lampung Timur - Seorang pemuda bernama Rivaldo dari Kecamatan Candipuro,
Lampung Selatan, ditangkap setelah berpura-pura meminjam sepeda motor temannya
untuk membeli rokok dan mengantar pacarnya. Namun, alih-alih kembali, ia justru
membawa kabur motor tersebut.
Kanit
Reskrim Polsek Pasir Sakti, Aipda Leo Ecardo, menjelaskan bahwa peristiwa
penggelapan ini terjadi pada Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti,
Lampung Timur.
“Korban,
Syaifullah, yang merupakan teman pelaku, telah mengenal Rivaldo dengan baik.
Ketika meminjam sepeda motor Honda Beat A 6297 JN, pelaku berjanji akan segera
kembali,” kata Aipda Leo, Rabu (25/9/24).
Namun,
setelah menunggu lama dan tidak melihat pelaku pulang, Syaifullah mulai curiga
dan bertanya kepada orang tua Rivaldo.
“Saat
mengetahui bahwa Rivaldo belum kembali, Syaifullah menyadari bahwa motornya
telah dibawa kabur. Akhirnya, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Pasir Sakti,”
terang Kanit Reskrim.
Berkat
laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rivaldo
pada Selasa, 24 September 2024, di sebuah gubuk di persawahan wilayah
Candipuro.
“Kami
menemukan pelaku di lokasi persembunyiannya dan saat ini sedang menjalani
pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Leo.
Polisi juga
berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Beat A 6297 JN,
tahun 2019, berwarna merah putih, dengan nomor kerangka MH1JM2125KK581744 dan
nomor mesin JM21E-2560463. Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam
meminjamkan barang kepada orang lain. (*)