Berdikari.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung menyebut masih ada 500 ribu
bidang tanah di Provinsi Lampung belum bersertifikat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, Kalvyn
Andar Sembiring, usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru)
ke-64 tahun 2024 di kantor BPN Lampung, Selasa (24/9/2024).
Kalvyn menjelaskan, ada sekitar 500 ribu bidang tanah belum bersertifikat
di Lampung. Hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan 500 ribu bidang tanah tersebut akan selesai pada 2026 mendatang.
"Pada praktek dan kenyataannya sampai sekarang kita masih punya sisa
yang harus diselesaikan. Jadi kalau hitungan kami 2025-2026 baru bisa
terselesaikan. Khusus di Provinsi Lampung prediksi kami masih tersisa kurang
lebih 500 ribu bidang lagi yang belum kita sertifikatkan," kata Kalvyn.
Dia menjelaskan, prediksi 500 ribu bidang tanah belum bersertifikat
tersebut baru bisa dipastikan berapa angka pastinya setelah tim turun ke
lapangan.
"Inikan prediksi. Kita dapatnya nanti kalau sudah masuk ke lapangan,
baru ketahuan berapa bidangnya. Kita berhitung ada 500 ribu bidang. Semoga
setahun dua tahun bisa kita tuntaskan," tuturnya.
Menurutnya, belum tersertifikatnya ratusan ribu bidang tanah tersebut salah
satunya karena keterbatasan anggaran dan adanya pungutan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Nah ini kita dorong kepada pemerintah daerah terutama para bupati dan
walikota agar bisa meniadakan atau menihilkan pada saat pendaftaran awal.
Karena ini penting bagi kami, yang penting punya kepastian hukum dulu,”
jelasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin memberikan apresiasi atas
kinerja yang sudah dilakukan oleh jajaran BPN khususnya Lampung dan
kabupaten/kota yang telah bekerja dengan baik.
"Pekerjaan penyelesaian tanah yang ada di Lampung ini harus terus
ditingkatkan dan dilanjutkan, agar hak-hak rakyat dan hak negara bisa
diselesaikan secara adil dan tidak ada yang dirugikan," kata Samsudin.
Menurut Samsudin, Kementerian ATR/BPN memiliki peran sangat strategis dalam
mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam
memberikan landasan bagi masyarakat.
"Tanah yang mereka kuasai harus mendapatkan pengakuan secara legal
dari negara. Implementasinya, kita wujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya.
Samsudin menjelaskan, Kementerian ATR/BPN mampu melakukan akselerasi
pendaftaran tanah, dari yang semula capaiannya berjumlah 46 juta bidang tanah
terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga
bulan September 2024.
"Atau naik 250 persen dalam 7 tahun terakhir. Ini pencapaian yang
sangat luar biasa dan patut dibanggakan," katanya.
Samsudin menuturkan, selain fokus pada bidang agraria, tata ruang yang
efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah.
"Tentunya, melalui perencanaan yang terintegrasi, kemudahan perizinan,
kepastian hukum, serta dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak
lingkungan, tata ruang memegang peranan penting sebagai pintu masuk terbaik
bagi investasi," katanya. (*)