Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 September 2024

Dituding Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur, CV Andyka Cipta Pratama: Proses Lelang Sesuai Prosedur

Oleh Arby Pratama

Berita
Dirut CV Andyka Cipta Pratama, Andriansyah. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Usai aksi demontrasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trisuna) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota setempat pada Kamis (19/9/2024) lalu, Direktur CV Andyka Cipta Pratama angkat bicara.

Dirut CV Andyka Cipta Pratama, Andriansyah membantah tudingan LSM Trisuna dalam aksi demontrasinya yang salah satunya menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran drainase Jalan Raya Stadion - Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Metro Timur.

"Dalam membantah dugaan korupsi, saya menyatakan bahwa proses lelang seluruh paket pada tahun anggaran 2023 itu sudah sesuai prosedur. Terkait pekerjaan fisik, sudah dilakukan audit BPK RI perwakilan provinsi Lampung," kata dia kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/9/2024).

Pria yang merupakan ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Metro tersebut menegaskan bahwa proyek yang ia kerjakan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung.

BACA JUGA: LSM Trisuno Demo di Kantor DPUTR Metro Terkait Dugaan Korupsi

"Tapi terkait dengan proyek yang ditulis oleh media tentang CV Andyka Cipta Pratama, pelaksana dari proyek rehabilitasi drainase jalan raya stadion. Itu sudah di audit oleh BPK RI Perwakilan provinsi Lampung," terangnya.

Meskipun begitu, dirinya tidak membantah jika memang pada tahap pertama BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 23 Juta. Namun setelah dilakukan sanggah banding oleh perusahaannya, dan dikeluarkannya justifikasi teknis kemudian BPK menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ditemukan persoalan alias nol.

"Memang betul pada tahap pertama itu ada temuan sebesar Rp 23.674.116, tapi kami melakukan sanggah banding terhadap temuan tersebut untuk dilakukan perhitungan ulang. Setelah dilakukan perhitungan ulang dan mengacu kepada justifikasi teknis yang ada serta diamati dengan kondisi lapangan maka dinyatakan nol," jelasnya.

"Jadi menurut PPK RI pekerjaan rehabilitasi drainase itu tidak ada temuan. Maka menurut konfirmasi dari PU, jika tidak ada temuan maka saya tidak memiliki data secara formil. Jadi proyek itu dilakukan secara tender terbuka dengan beberapa peserta melalui prosedur yang berlaku dan akhirnya ditunjuklah saya sebagai pemenangnya," imbuhnya.

Dirinya juga menceritakan proses saat perusahaannya menjadi pemenang atas tender pembangunan drainase senilai Rp 700 Juta tersebut.

"Saat itu dilakukan penurunan sekitar 20 persen dari nilai proyek sebesar Rp 700 Juta, jadi itu adalah tender murni tidak ada kongkalikong. Nilai kontraknya itu Rp 556.717.000 dan saya dinyatakan menang," ungkapnya.

Ia juga meminta agar sejumlah pihak dapat mengklarifikasi setiap informasi sebelum disiarkan ke publik. Tak hanya itu, dirinya juga meminta pemerintah daerah dapat memprioritaskan proyek pembangunan kepada kontraktor pelaksana yang profesional.

"Maka menurut saya tudingan atas aksi demonstrasi kemarin itu tidak benar, artinya dari mana narasumber menyatakan bahwa ada dugaan itu. Maka dalam hal ini saya mengklarifikasinya, maka untuk kebenaran dari ucapan saya ini silakan ditanyakan," paparnya.

"Jika benar ada dugaan-dugaan itu maka harus diumumkan sampai dimana, karena ini menyangkut dengan kredibilitas, ini menyangkut profesional kerja. Dan saya sebagai ketua asosiasi Gapeksindo di Kota Metro ini berharap bahwa pekerjaan-pekerjaan seperti itu harus dilaksanakan oleh orang profesional," sambungnya.

Dinas PUTR juga diminta dapat memberikan penjelasan ke publik terkait dengan dugaan-dugaan KKN pembangunan seluruh proyek yang ada di kota Metro.

"Maka dinas PUTR harus memberikan penjelasan, jika ada temuan-temuan seperti ini maka harus terbuka Siapa saja yang kena dan siapa saja yang tidak kenal. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di sini, dari hasil sanggah banding yang saya lakukan tidak ada temuan, hanya ada justifikasi teknis," tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas