Berdikari.co, Metro - Usai aksi
demontrasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga
Nusantara Indonesia (Trisuna) di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(DPUTR) Kota setempat pada Kamis (19/9/2024) lalu, Direktur CV Andyka Cipta
Pratama angkat bicara.
Dirut CV Andyka Cipta
Pratama, Andriansyah membantah tudingan LSM Trisuna dalam aksi
demontrasinya yang salah satunya menyoroti dugaan korupsi pada proyek
pembangunan Saluran drainase Jalan Raya Stadion - Jalan Ahmad Yani di Kecamatan
Metro Timur.
"Dalam membantah dugaan korupsi, saya
menyatakan bahwa proses lelang seluruh paket pada tahun anggaran 2023 itu sudah
sesuai prosedur. Terkait pekerjaan fisik, sudah dilakukan audit BPK RI
perwakilan provinsi Lampung," kata dia kepada Kupastuntas.co, Rabu (25/9/2024).
Pria yang merupakan ketua Gabungan Perusahaan
Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Metro tersebut menegaskan bahwa
proyek yang ia kerjakan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung.
BACA JUGA: LSM Trisuno Demo
di Kantor DPUTR Metro Terkait Dugaan Korupsi
"Tapi terkait dengan proyek yang ditulis
oleh media tentang CV Andyka Cipta Pratama, pelaksana dari proyek rehabilitasi
drainase jalan raya stadion. Itu sudah di audit oleh BPK RI Perwakilan provinsi
Lampung," terangnya.
Meskipun begitu, dirinya tidak membantah jika
memang pada tahap pertama BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 23
Juta. Namun setelah dilakukan sanggah banding oleh perusahaannya, dan
dikeluarkannya justifikasi teknis kemudian BPK menyatakan bahwa proyek tersebut
tidak ditemukan persoalan alias nol.
"Memang betul pada tahap pertama itu ada
temuan sebesar Rp 23.674.116, tapi kami melakukan sanggah banding terhadap
temuan tersebut untuk dilakukan perhitungan ulang. Setelah dilakukan
perhitungan ulang dan mengacu kepada justifikasi teknis yang ada serta diamati
dengan kondisi lapangan maka dinyatakan nol," jelasnya.
"Jadi menurut PPK RI pekerjaan rehabilitasi
drainase itu tidak ada temuan. Maka menurut konfirmasi dari PU, jika tidak ada
temuan maka saya tidak memiliki data secara formil. Jadi proyek itu dilakukan
secara tender terbuka dengan beberapa peserta melalui prosedur yang berlaku dan
akhirnya ditunjuklah saya sebagai pemenangnya," imbuhnya.
Dirinya juga menceritakan proses saat
perusahaannya menjadi pemenang atas tender pembangunan drainase senilai Rp 700
Juta tersebut.
"Saat itu dilakukan penurunan sekitar 20
persen dari nilai proyek sebesar Rp 700 Juta, jadi itu adalah tender murni
tidak ada kongkalikong. Nilai kontraknya itu Rp 556.717.000 dan saya dinyatakan
menang," ungkapnya.
Ia juga meminta agar sejumlah pihak dapat
mengklarifikasi setiap informasi sebelum disiarkan ke publik. Tak hanya itu,
dirinya juga meminta pemerintah daerah dapat memprioritaskan proyek pembangunan
kepada kontraktor pelaksana yang profesional.
"Maka menurut saya tudingan atas aksi
demonstrasi kemarin itu tidak benar, artinya dari mana narasumber menyatakan
bahwa ada dugaan itu. Maka dalam hal ini saya mengklarifikasinya, maka untuk
kebenaran dari ucapan saya ini silakan ditanyakan," paparnya.
"Jika benar ada dugaan-dugaan itu maka harus
diumumkan sampai dimana, karena ini menyangkut dengan kredibilitas, ini
menyangkut profesional kerja. Dan saya sebagai ketua asosiasi Gapeksindo di
Kota Metro ini berharap bahwa pekerjaan-pekerjaan seperti itu harus
dilaksanakan oleh orang profesional," sambungnya.
Dinas PUTR juga diminta dapat memberikan
penjelasan ke publik terkait dengan dugaan-dugaan KKN pembangunan seluruh
proyek yang ada di kota Metro.
"Maka dinas PUTR harus memberikan
penjelasan, jika ada temuan-temuan seperti ini maka harus terbuka Siapa saja
yang kena dan siapa saja yang tidak kenal. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di
sini, dari hasil sanggah banding yang saya lakukan tidak ada temuan, hanya ada
justifikasi teknis," tandasnya. (*)