Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin
lantik empat Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Pengukuhan berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3799 tahun 2024.
Acara pelantikan berlangsung di lantai III gedung Balai Keratun Kantor
Gubernur Lampung, pada Selasa (24/9/2024).
Keempat Pjs kepala daerah (Kada) yang dilantik yakni Pjs Bupati Lampung
Tengah yang dijabat oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi
Lampung, Bobby Irawan.
Kemudian Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen
Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro.
Serta Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi
Darmawan dilantik sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung.
Selain itu, Samsudin juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Lampung Selatan kepada Pandu Kusuma Dewangsa.
Keempat Pjs kada tersebut akan menjabat selama dua bulan yang akan dimulai
pada 25 September hingga tanggal 23 November 2024.
Dalam sambutannya, Samsudin mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan
dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun
2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.
"Kepala daerah serta wakil kepala daerah yang maju Pilkada secara
bersama-sama harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Maka tugas-tugas
umum pemerintahan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh
Menteri Dalam Negeri," kata Samsudin.
"Saya percaya bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan
dedikasi dan integritas saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang
telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dan tetap berpedoman kepada ketentuan
berlaku," jelasnya.
Samsudin mengatakan, Pjs kada bertugas untuk memfasilitasi
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan tetap
menjaga netralitas ASN.
Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Dam melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri,"
kata dia.
Samsudin juga meminta kepada para Pjs kada untuk segera menyesuaikan diri
dan mendelegasikan tugas-tugas umum kedinasan kepada pejabat struktural yang
ada di jajaran perangkat daerah selama menjabat sebagai Pjs.
Arinal juga minta Pjs kada segera melakukan penguatan koordinasi dan
membangun komunikasi secara internal dengan perangkat daerah kabupaten/kota
maupun secara eksternal dengan DPRD setempat, segenap instansi vertikal dan
institusi pemerintah di daerah.
"Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye
pemilihan umum kepala daerah harus dikawal. Netralitas ASN betul-betul dikawal
dan dipantau, semuanya dari seluruh tingkatan baik provinsi, kabupaten, kota,
kecamatan hingga desa dan kelurahan," tegas Samsudin.
Samsudin juga mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Lampung
maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mematuhi
rambu-rambu netralitas ASN yang telah ditetapkan di dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Saya minta untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik PNS
dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap
diri pribadi saudara. Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik
tersebut akan berdampak kepada penjatuhan sanksi PNS yang dapat
merugikan," ujarnya.
Samsudin mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga
keharmonisan dan kerukunan hidup bermasyarakat di dalam dinamika politik maupun
sosial yang sedang terjadi saat ini.
"Pada tanggal 27 November 2024 nanti, di tempat-tempat pemungutan
suara yang telah ditentukan, para pemilih dapat berpartisipasi secara penuh
dengan memberikan suaranya kepada calon-calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang dipercaya mampu mengemban amanah sebagai penggerak, fasilitator dan
motivator pembangunan daerah dimana anda bertempat tinggal," pungkasnya.
(*)