Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 25 September 2024

Samsudin Pesan Empat Pjs Kepala Daerah Kawal Netralitas ASN Saat Pilkada

Oleh ADMIN

Berita
Pj Gubernur Lampung, Samsudin lantik empat Pjs kepala daerah (Kada) di lantai III gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (24/9/2024). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin lantik empat Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah. Pengukuhan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3799 tahun 2024.

Acara pelantikan berlangsung di lantai III gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (24/9/2024).

Keempat Pjs kepala daerah (Kada) yang dilantik yakni Pjs Bupati Lampung Tengah yang dijabat oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan.

Kemudian Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Senen Mustakim sebagai Pjs Bupati Lampung Timur. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, Descatama Paksi Moeda sebagai Pjs Walikota Metro.

Serta Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan dilantik sebagai Pjs Walikota Bandar Lampung.

Selain itu, Samsudin juga menyerahkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan kepada Pandu Kusuma Dewangsa.

Keempat Pjs kada tersebut akan menjabat selama dua bulan yang akan dimulai pada 25 September hingga tanggal 23 November 2024.

Dalam sambutannya, Samsudin mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

"Kepala daerah serta wakil kepala daerah yang maju Pilkada secara bersama-sama harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Maka tugas-tugas umum pemerintahan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri," kata Samsudin.

"Saya percaya bahwa dalam waktu yang cukup singkat ini, dengan dedikasi dan integritas saudara-saudara mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dan tetap berpedoman kepada ketentuan berlaku," jelasnya.

Samsudin mengatakan, Pjs kada bertugas untuk  memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan tetap menjaga netralitas ASN.

Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menandatangani regulasi tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Dam melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Samsudin juga meminta kepada para Pjs kada untuk segera menyesuaikan diri dan mendelegasikan tugas-tugas umum kedinasan kepada pejabat struktural yang ada di jajaran perangkat daerah selama menjabat sebagai Pjs.

Arinal juga minta Pjs kada segera melakukan penguatan koordinasi dan membangun komunikasi secara internal dengan perangkat daerah kabupaten/kota maupun secara eksternal dengan DPRD setempat, segenap instansi vertikal dan institusi pemerintah di daerah.

"Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pemilihan umum kepala daerah harus dikawal. Netralitas ASN betul-betul dikawal dan dipantau, semuanya dari seluruh tingkatan baik provinsi, kabupaten, kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan," tegas Samsudin.

Samsudin juga mengingatkan kepada segenap ASN di lingkungan Pemprov Lampung maupun ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mematuhi rambu-rambu netralitas ASN yang telah ditetapkan di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya minta untuk tetap memegang teguh prinsip-prinsip kode etik PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, terhadap sesama, maupun terhadap diri pribadi saudara. Dan ingatlah, bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik tersebut akan berdampak kepada penjatuhan sanksi PNS yang dapat merugikan," ujarnya.

Samsudin mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup bermasyarakat di dalam dinamika politik maupun sosial yang sedang terjadi saat ini.

"Pada tanggal 27 November 2024 nanti, di tempat-tempat pemungutan suara yang telah ditentukan, para pemilih dapat berpartisipasi secara penuh dengan memberikan suaranya kepada calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipercaya mampu mengemban amanah sebagai penggerak, fasilitator dan motivator pembangunan daerah dimana anda bertempat tinggal," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas