Berdikari.co, Lampung Selatan - Pengelola SMA
Kebangsaan di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menahan ijazah Ilham
Rafaidan Idzlal (19), seorang alumni, karena belum melunasi biaya pendidikan
sebesar Rp148.200.000.
Kepala SMA Kebangsaan, Wempy Prastomo Bhakti, membenarkan bahwa pihak sekolah
menahan ijazah Ilham terkait tunggakan biaya sekolah. "Terkait dengan
ijazah itu memang benar," kata Wempy, Kamis (26/9/2024).
Menurut Wempy, Ilham telah menunggak pembayaran SPP selama beberapa bulan.
Pihak sekolah telah memperingatkan orang tua Ilham untuk mempertimbangkan
kemampuan finansial, agar tidak memperburuk situasi.
"Kami sudah mengingatkan agar tidak dipaksakan. Saat itu orang tuanya
menyatakan bahwa anaknya tidak mau pindah dan tetap ingin bersekolah di SMA
Kebangsaan. Kami tetap memfasilitasi pendidikannya hingga selesai," jelas
Wempy.
Wempy juga menyebut bahwa orang tua Ilham sempat berjanji untuk melunasi
tunggakan biaya sekolah dengan menjual aset, seperti mobil dan properti.
Sebagai sekolah swasta, SMA Kebangsaan telah memiliki perjanjian dengan orang
tua siswa terkait biaya pendidikan.
"Kami adalah sekolah berbayar, dan orang tua telah menandatangani
kesepakatan sejak awal," ungkapnya.
Tunggakan mulai terjadi saat Ilham berada di kelas 11. Meski sudah
diingatkan, pihak sekolah tetap memberi kelonggaran.
"Kalau terlambat 3 bulan, aturan sekolah sebenarnya memperbolehkan
pemberhentian siswa. Tapi saat itu orang tua Ilham meminta dispensasi agar
anaknya tidak dipindahkan. Kami pun akhirnya terus memfasilitasi pendidikannya
hingga lulus," tambah Wempy.
Sebagai solusi sementara, sekolah siap memfasilitasi legalisir ijazah bagi
Ilham untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Namun,
Wempy menegaskan bahwa ijazah asli baru bisa diberikan setelah administrasi
lunas.
"Kami siap bertemu dengan orang tua Ilham untuk membahas solusi,
apakah itu pengurangan atau penundaan pembayaran," ujarnya.
Di sisi lain, Ilham Rafaidan Idzlal mengaku kesulitan melanjutkan kehidupan
karena ijazahnya yang tertahan. "Ijazah saya masih ditahan. Ini membuat
saya tidak bisa melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan," keluh
Ilham, seperti dilansir Mediari.co pada Kamis (19/9/2024).
Ia merasa sedih dan bingung, terutama ketika mendengar kabar teman-temannya
sudah diterima bekerja atau melanjutkan pendidikan.
Ilham, putra pasangan Jamroni dan Dwi Catur Wati, warga Desa Totoharjo,
Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, berharap masalah ini dapat segera
diselesaikan demi masa depannya. "Saya merasa terjebak, tidak bisa berbuat
apa-apa," ungkapnya. (*)