Berdikari.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polres
Lampung Tengah berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) lintas kabupaten di sebuah kontrakan di Bandar Jaya, Kamis
(26/9/2024). Salah satu pelaku terpaksa ditembak setelah melawan dan berusaha
melarikan diri saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengakuan JEF (23), yang sudah ditangkap sebelumnya pada (9/9/2024). Dari pengembangan tersebut, polisi mengidentifikasi dua pelaku lainnya: WAH (19) dan TOM (34), yang juga terlibat dalam aksi pencurian.
Kedua pelaku diketahui telah mencuri sepeda motor jenis Beat Street milik Alan (17) pada (22/7/2024). Menariknya, mereka sering berganti pasangan dalam menjalankan aksinya, dan catatan kriminal mereka meliputi setidaknya delapan lokasi di Lampung Tengah serta kejahatan di Pringsewu dan Tulang Bawang.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi pelaku lain yang masih berkeliaran.
"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkas AKP Nikolas. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku curanmor di wilayah tersebut. (*)