Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga 24 September 2024, cakupan
perlindungan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) se-Provinsi Lampung baru
24,86 persen atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang.
Ha tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, pada
acara launching perlindungan 18.612 pekerja rentan melalui dana bagi hasil
(DBH) sawit dan monitoring serta evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun
2021 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).
Muhyidin mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis Kementerian
Dalam Negeri di Jawa Timur pada awal tahun 2024, Provinsi Lampung dibebankan
untuk bisa mencapai coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di angka 32,62
persen.
"Sehingga sampai hari ini masih ada gep sekitar 237.360 pekerja.
Kemudian tahun 2025 harus mencapai angka 38,39 persen, sehingga harus ada
pekerja lagi yang harus terlindungi sebanyak 176.502 orang,” kata dia.
Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah berada di
Kabupaten Pesisir Barat 1,9 persen, Lampung Timur 17,4 persen, Way Kanan 19,3
persen, Pringsewu 21,4 persen, Tulangbawang Barat 22,6 persen, Lampung Barat
23,3 persen, Mesuji 23,3 persen dan Lampung Utara 25,6 persen.
Selanjutnya, Lampung Tengah 26,4 persen, Lampung Selatan 26,5 persen,
Lampung Utara 26,6 persen, Tulang Bawang 26,9 persen, Tanggamus 29,4 persen,
Bandar Lampung 32,8 persen dan Metro 32,9 persen.
"Harus ada kerjasama semua pihak mulai dari instansi, pemerintah
provinsi, kabupaten dan kota, sehingga data cakupan BPJS Ketenagakerjaan dapat
ditingkatkan," ucap dia.
Muhyidin menerangkan, saat ini pihaknya fokus pada ekosistem desa, dengan
memastikan bahwa seluruh pekerja yang ada di desa terlindungi jaminan sosial.
"Kemudian pada ekosistem pasar. Kami ingin memastikan seluruh pedagang
pasar juga terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga adalah
UMKM, serta keempat fokus pada perlindungan pekerja rentan, miskin dan tidak
mampu," paparnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebesar 39,2 persen atau 36.171 pegawai
pemerintah non ASN se-Provinsi Lampung dan kabupaten/kota telah terlindungi
dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, 22,2 persen atau 5.697 RT/RW se-Provinsi Lampung telah
terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, 32,8 persen atau 13.381 guru dan
tenaga kependidikan SMA/SMK juga telah terlindungi jaminan BPJS
Ketenagakerjaan.
"Selanjutnya 72,3 persen atau 43.202 perangkat desa, anggota BPD dan
pegawai non ASN kelurahan se-Provinsi Lampung serta 4,6 persen atau 760.005
pekerja rentan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Ia juga mengatakan, perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui DBH sawit
telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang
pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
"Untuk Pemprov Lampung ada 18.612 pekerja sawit, Pemkab Lampung Tengah
1.859 pekerja sawit, Pemkab Lampung Barat 1.000 pekerja sawit, dan Pemkab
Tulang Bawang 1.000 pekerja sawit. Total pekerja yang dianggarkan dalam RKAP
tahun 2024 wilayah Lampung 22,1 ribu pekerja perkebunan sawit dengan estimasi
anggaran Rp1,86 miliar," jelasnya.
Sementara itu, untuk total manfaat klaim per 31 Agustus 2024 yang telah
dirasakan bagi pekerja dan keluarganya sebanyak 38. 352 klaim dengan nominal
klaim Rp541,5 miliar, beasiswa 1.258 orang atau Rp5,28 miliar.
Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan
bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendaftarkan sebanyak 18.612
pekerja rentan untuk terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua
program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Samsudin meminta kepada para bupati/walikota untuk dapat memprioritaskan
jumlah pekerjaan rentan untuk mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Kita tidak boleh menyampingkan hak individu. Saya minta Menko PMK dan
BPJS Ketenagakerjaan untuk mendampingi kami untuk prioritaskan program ini. Ini
saya atensi untuk bupati/walikota karena ini hajat banyak masyarakat,"
kata Samsudin.
Ia mengatakan, pekerja rentan yang selama ini kerja di Provinsi Lampung
adalah pekerja yang bukan penerima upah, pekerja sektor informal, memiliki
kondisi kerja yang jauh dari standar, dan memiliki risiko yang tinggi dan
berpenghasilan sangat minim.
"Melihat manfaat daripada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemprov
Lampung berupaya mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja
rentang ini lebih tenang tanpa memikirkan kalau sakit dan keluarkan
biaya," paparnya. (*)