Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 September 2024

Pekerja di Lampung Terdaftar Program Jamsostek Baru 24,86 Persen

Oleh ADMIN

Berita
Kakanwil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin bersama Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Hingga 24 September 2024, cakupan perlindungan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) se-Provinsi Lampung baru 24,86 persen atau 760.468 peserta dari jumlah pekerja sebanyak 3.059.943 orang.

Ha tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, pada acara launching perlindungan 18.612 pekerja rentan melalui dana bagi hasil (DBH) sawit dan monitoring serta evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kamis (26/9/2024).

Muhyidin mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis Kementerian Dalam Negeri di Jawa Timur pada awal tahun 2024, Provinsi Lampung dibebankan untuk bisa mencapai coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di angka 32,62 persen.

"Sehingga sampai hari ini masih ada gep sekitar 237.360 pekerja. Kemudian tahun 2025 harus mencapai angka 38,39 persen, sehingga harus ada pekerja lagi yang harus terlindungi sebanyak 176.502 orang,” kata dia.

Ia menjelaskan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terendah berada di Kabupaten Pesisir Barat 1,9 persen, Lampung Timur 17,4 persen, Way Kanan 19,3 persen, Pringsewu 21,4 persen, Tulangbawang Barat 22,6 persen, Lampung Barat 23,3 persen, Mesuji 23,3 persen dan Lampung Utara 25,6 persen.

Selanjutnya, Lampung Tengah 26,4 persen, Lampung Selatan 26,5 persen, Lampung Utara 26,6 persen, Tulang Bawang 26,9 persen, Tanggamus 29,4 persen, Bandar Lampung 32,8 persen dan Metro 32,9 persen.

"Harus ada kerjasama semua pihak mulai dari instansi, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, sehingga data cakupan BPJS Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan," ucap dia.

Muhyidin menerangkan, saat ini pihaknya fokus pada ekosistem desa, dengan memastikan bahwa seluruh pekerja yang ada di desa terlindungi jaminan sosial.

"Kemudian pada ekosistem pasar. Kami ingin memastikan seluruh pedagang pasar juga terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga adalah UMKM, serta keempat fokus pada perlindungan pekerja rentan, miskin dan tidak mampu," paparnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebesar 39,2 persen atau 36.171 pegawai pemerintah non ASN se-Provinsi Lampung dan kabupaten/kota telah terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, 22,2 persen atau 5.697 RT/RW se-Provinsi Lampung telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, 32,8 persen atau 13.381 guru dan tenaga kependidikan SMA/SMK juga telah terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

"Selanjutnya 72,3 persen atau 43.202 perangkat desa, anggota BPD dan pegawai non ASN kelurahan se-Provinsi Lampung serta 4,6 persen atau 760.005 pekerja rentan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia juga mengatakan, perlindungan pekerja perkebunan sawit melalui DBH sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

"Untuk Pemprov Lampung ada 18.612 pekerja sawit, Pemkab Lampung Tengah 1.859 pekerja sawit, Pemkab Lampung Barat 1.000 pekerja sawit, dan Pemkab Tulang Bawang 1.000 pekerja sawit. Total pekerja yang dianggarkan dalam RKAP tahun 2024 wilayah Lampung 22,1 ribu pekerja perkebunan sawit dengan estimasi anggaran Rp1,86 miliar," jelasnya.

Sementara itu, untuk total manfaat klaim per 31 Agustus 2024 yang telah dirasakan bagi pekerja dan keluarganya sebanyak 38. 352 klaim dengan nominal klaim Rp541,5 miliar, beasiswa 1.258 orang atau Rp5,28 miliar.

Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mendaftarkan sebanyak 18.612 pekerja rentan untuk terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Samsudin meminta kepada para bupati/walikota untuk dapat memprioritaskan jumlah pekerjaan rentan untuk mendapatkan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Kita tidak boleh menyampingkan hak individu. Saya minta Menko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendampingi kami untuk prioritaskan program ini. Ini saya atensi untuk bupati/walikota karena ini hajat banyak masyarakat," kata Samsudin.

Ia mengatakan, pekerja rentan yang selama ini kerja di Provinsi Lampung adalah pekerja yang bukan penerima upah, pekerja sektor informal, memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar, dan memiliki risiko yang tinggi dan berpenghasilan sangat minim.

"Melihat manfaat daripada program BPJS Ketenagakerjaan, maka Pemprov Lampung berupaya mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentang ini lebih tenang tanpa memikirkan kalau sakit dan keluarkan biaya," paparnya. (*) 

Editor Sigit Pamungkas