Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 September 2024

Pencuri Kaki Mesin Kapal di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Oleh Handika

Berita
Edi Candra bersama barang bukti kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK hasil curiannya saat diamankan polisi. Foto: Ist

Berdikari.co, Lampung Selatan - Keberanian seorang pencuri berakhir di balik jeruji besi. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap Kholid Edi Candra (38) yang diduga terlibat dalam pencurian kaki mesin kapal merek Suzuki 20 PK dari sebuah gudang.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada hari Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku di Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.

Kejadian bermula pada hari Sabtu, 21 September 2024, ketika Zubaidi, seorang pengawas Pantai Pulau Mengkudu, menemukan gudang milik H. Refzon dalam keadaan berantakan. Gembok gudang sudah dalam keadaan rusak, dan Zubaidi terkejut saat melihat berbagai barang berharga, termasuk satu kaki mesin tempel, satu unit mesin alkon, satu tabung gas, dan satu dinamo genset, hilang tanpa jejak.

"Pelaku diduga masuk dengan cara mendongkel gembok pintu depan gudang," ungkap Kapolsek. Kerugian yang dialami pemilik gudang diperkirakan mencapai Rp13.350.000.

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Kholid Edi Candra sebagai tersangka. "Kami berhasil menggerebek kediamannya, dan saat itu tersangka sedang tertidur," tambah Kapolsek. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa kaki mesin Suzuki dan sebuah gembok.

Dari hasil interogasi, Kholid mengaku telah melakukan pencurian bersama tiga rekannya yang kini menjadi buronan. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Penengahan dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak akan terlepas dari hukum. (*)

Editor Sigit Pamungkas