Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 27 September 2024

Penyaluran Kredit Perbankan di Lampung Capai Rp 81,63 Triliun

Oleh Sri

Berita
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Dok.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Penyaluran kredit perbankan di Provinsi Lampung mengalami kenaikan signifikan pada triwulan kedua tahun 2024.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengungkapkan bahwa total penyaluran kredit mencapai Rp81,63 triliun, meningkat sebesar Rp1,80 triliun atau 2,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Jika dibandingkan dengan triwulan pertama tahun 2024, peningkatannya lebih tinggi lagi, mencapai Rp2,57 triliun atau 3,25 persen,” jelas Otto, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Jumat (27/9/2024).

Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kondisi perekonomian dan meningkatnya permintaan pembiayaan dari masyarakat.

Otto menambahkan bahwa faktor utama yang mendorong kenaikan ini adalah optimisme masyarakat dan pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman untuk investasi dan konsumsi.

"Persaingan yang ketat di industri jasa keuangan juga berkontribusi terhadap peningkatan penyaluran kredit,” tambahnya.

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran kredit pada triwulan pertama tahun 2024 juga mengalami pertumbuhan signifikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan sebesar Rp3,08 triliun atau 4,06 persen.

Otto juga menyoroti bahwa peningkatan penyaluran kredit terjadi meskipun ada potensi hambatan akibat pelaksanaan Pemilu.

"Kecenderungan ini menunjukkan stabilitas sektor keuangan meskipun ada dinamika politik,” ungkapnya.

Hingga Agustus 2024, OJK Provinsi Lampung mencatat tren positif dalam penyaluran kredit, yang menjadi indikator pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Terkait potensi aliran dana tidak sah selama kampanye Pilkada, Otto menegaskan komitmen OJK untuk mematuhi semua ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami memastikan bahwa semua Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya