Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 29 September 2024

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Lampung Tengah

Oleh Didik Tri Putra Jaya

Berita
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Lampung Tengah. Foto: Ist.

Berdikari.co, Lampung Tengah - Sempat masuk Daftar Pencarian Polisi (DPO) sejak Tanggal 8 Desember 2023, seorang pria berinisial DRA (34) akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar.

Tersangka DRA ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan membawa kabur mobil pickup Mitsubishi L300 BE 8922 IM milik Andi Triyanto (32), warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa DRA ditangkap oleh Tim Khusus (Tekab) 308 Polsek pada Rabu (25/9/2024), di sekitar Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Adapun modus operandi DRA adalah menawarkan transaksi take over atau oper kredit kendaraan roda empat, menjanjikan bahwa semua proses administrasi akan ditangani olehnya.

"Korban yang percaya menyerahkan kendaraannya kepada DRA, namun setelah itu pelaku menghilang dan membawa kabur mobil tersebut," kata Yusvin, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Minggu (29/9/2024).

Kapolsek Yusvin menjelaskan, setelah korban melapor pada akhir 2023, DRA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan polisi. Setelah berbulan-bulan dalam pencarian, pelaku akhirnya teridentifikasi berada di Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan kasus dan pencarian barang bukti mobil milik korban,” terangnya.

DRA dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun.

"Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan barang bukti yang hilang," pungkasnya. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya