Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Senin, 30 September 2024

Kurun Waktu 4 Bulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 75 Miliar

Oleh Redaksi

Berita
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, saat menunjukan barang bukti narkoba dan para tersangka yang diamankan dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Foto: Handika

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dalam rentang waktu empat bulan, tepatnya dari Juni hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menyita narkoba dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp75 miliar.

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, selama periode bulan Juni sampai dengan September 2024, pihaknya mengungkap 61 kasus narkoba dan mengamankan tersangka 76 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Yusriandi menjelaskan, barang bukti narkoba yang disita terdiri dari sabu 70,24 kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi yang akan diselundupkan ke pulau Jawa dan Bali.

"Sejumlah 79 tersangka yang diamankan berperan sebagai kurir dan pengedar. Mayoritas barang haram tersebut berasal dari Pulau Sumatera yakni Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Tujuan pengiriman Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," kata Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Sabtu (28/9/2024).

Yusriandi menjelaskan, dari keseluruhan narkotika yang disita petugas, ada barang bukti yang belum dimusnahkan diantaranya sabu seberat 42,24 kilogram, ganja 301,159 kilogram, dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti narkotika yang diamankan sebesar Rp75.143.450.000," ujarnya. Ia melanjutkan, dari barang bukti yang disita itu bisa menyelamatkan sebanyak 1.023.591 jiwa.

Yusriandi menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," tegas Kapolres.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyebut 80 persen peredaran narkoba melalui laut.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, saat deklarasi masyarakat pesisir dan perbatasan bersih dari narkoba (Bersinar) di lapangan Kantor Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada Senin (24/6/2024).

"Alasan mendeklarasikan masyarakat pesisir sebagai anti narkoba karena saat ini sebanyak 80 persen peredaran gelap narkoba lewat laut,” kata Budi.

"Dari data intelijen kita, potensi untuk peredaran gelap narkotika masuk Indonesia 80 persen lewat laut. Oleh sebab itu, kita perlu memberikan imun kepada masyarakat di pesisir. Mereka harus punya  daya tangkal terhadap bujuk rayu para kartel yang berusaha memasukkan narkotika," lanjutnya.

Sehingga, kata dia, kedepannya masyarakat di pesisir sudah memiliki daya tolak terhadap upaya-upaya yang dilakukan mafia narkoba.

"Ini pertama kali di pesisir masyarakat Kota Karang kita deklarasikan. Tapi secara masif dan serentak ini akan dilakukan di seluruh wilayah pesisir,” ucapnya.

Budi menjelaskan, selama 2 bulan terakhir, pihaknya mengamankan 6 kilogram ganja, 1 kilogram sabu dan total 4 tersangka dari 2 kasus.

"Kalau dari Januari 2024 hingga sekarang, kita sudah memenuhi target yang diberikan oleh BNN RI yaitu mengungkap 8 perkara dengan mengamankan tersangka 9 orang," imbuhnya.

Budi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan edukasi di lingkungan pendidikan, pemerintahan, swasta dan masyarakat.

"Sudah hampir 1000 kegiatan itu dilakukan di tahun ini. Kami berharap kegiatan ini masih harus dilakukan supaya betul-betul generasi kita memiliki imun yang kuat terhadap narkotika," jelasnya.

Sebelumnya Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose menyebut, Provinsi Lampung menempati urutan ketiga se-Indonesia sebagai wilayah tingkat tinggi peredaran narkoba.

"Berdasarkan catatan BNN RI, terdapat 874 kawasan di Lampung yang masuk kategori rawan penyebaran narkoba. Data tersebut berdasarkan rilis Indonesia Drug Report 2023,” kata Petrus dalam kegiatan Dialog Pemuda Nusantara yang berlangsung di Swiss Belhotel, Bandar Lampung, pada Rabu (18/10/2023) lalu.

Petrus mengatakan, atas banyaknya data kawasan tersebut, Lampung menduduki peringkat ketiga se-Indonesia sebagai Provinsi tertinggi tingkat kerawanan narkoba.

"Lampung ini menduduki peringkat ketiga se-Indonesia di bawah Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai provinsi tingkat kerawanan tertinggi narkoba," jelasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 30 September 2024, dengan judul "Kurun Waktu 4 Bulan, Polisi Sita Narkoba Senilai 75 Miliar"

Editor Didik Tri Putra Jaya