Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 30 September 2024

Rekrutmen PPPK 2024, Ini Empat Kategori Formasi yang Dibuka Pemkot Bandar Lampung

Oleh Sri

Berita
Plt Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lelawati. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan akan membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Ada empat (4) kategori formasi yang akan dibuka kali ini.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bandar Lampung, Lelawati. Senin (30/9/2024).

Ia menyatakan bahwa pendaftaran PPPK untuk tahun anggaran 2024 di daerah tersebut akan segera dibuka. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum memberikan rincian lebih lanjut terkait proses pendaftaran.

"Pembukaan PPPK akan segera dilakukan, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan informasi lebih lengkap karena masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Lelawati.

Ia menekankan bahwa calon pelamar perlu mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi ini agar tidak ada kesalahan yang dapat menyebabkan mereka gugur pada tahap seleksi administrasi.

Menurut Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, disebutkan bahwa pendaftaran PPPK untuk tahun 2024 akan segera dibuka dan mencakup sejumlah kategori pelamar.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa terdapat 1.031.554 formasi yang akan dibuka untuk pengadaan PPPK tahun 2024 di seluruh Indonesia. Namun, formasi ini tidak termasuk bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah, atau tenaga kesehatan.

Dalam surat tersebut, juga dijelaskan bahwa ada empat kategori pelamar PPPK yang dapat mendaftar. Kategori pertama adalah pelamar prioritas, yang mencakup Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

Kategori kedua adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu mereka yang sebelumnya telah bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah dengan pengalaman yang relevan.

Kategori ketiga adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN. Sedangkan kategori keempat adalah tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi syarat untuk formasi guru di instansi daerah.

"Kami berharap para pelamar PPPK mendatang dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan benar. Jangan sampai ada kesalahan yang mengakibatkan kegagalan pada tahap seleksi berkas," tambah Lelawati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses seleksi PPPK ini akan berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Oleh karena itu, para pelamar diimbau untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jalur khusus atau bantuan dalam proses seleksi, " tandasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas