Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 01 Oktober 2024

Bawaslu Ingatkan Calon Kada Kampanye Sesuai Jadwal, Iskardo: Melanggar Dipidana Penjara 15 Hari-3 Bulan

Oleh Redaksi

Berita
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk berkampanye di media massa sesuai jadwal yakni pada 10 hingga 23 November 2024.

Penetapan jadwal kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, mengimbau kepada paslon kepala daerah (kada) melaksanakan kampanye sesuai jadwal, termasuk kampanye di media massa.

“Kami mengimbau kepada pemilik media massa dapat mengelola iklan kampanye dengan baik dan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Iskardo, pada Senin (30/9/2024).

Iskardo mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah melalui Surat Nomor: 23/PM.00.01/K.LA/09/2024 yang berisi mengingatkan agar pasangan calon mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Iskardo.

Iskardo menegaskan, kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Sanksi pelanggaran kampanye di luar jadwal bisa berupa pidana penjara antara 15 hari hingga 3 bulan, dan denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000,” ujarnya.

Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadi pelanggaran kampanye yang bisa mengganggu jalannya Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pemilihan,” ujar Iskardo.

Ia juga menekankan peran penting masyarakat dan media massa dalam mengawasi kampanye. Diharapkan publik dapat aktif melaporkan pelanggaran selama masa kampanye, termasuk penayangan iklan kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Partisipasi aktif masyarakat dan peran media sangat penting untuk menjaga integritas pemilihan. Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan yang ada untuk terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas Iskardo.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung akan gelar debat publik perdana untuk paslon gubernur dan wakil gubernur pada 13 Oktober 2024 mendatang.

Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, debat publik paslon calon gubernur dan wakil gubernur Lampung akan digelar sebanyak 3 kali.

“Debat publik pertama akan digelar pada 13 Oktober 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung. Debat publik kedua rencananya akhir Oktober, dan terakhir bulan November,” kata Antoniyus saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Minggu (29/9/2024). 

Antoniyus menjelaskan, saat ini KPU Lampung sedang membentuk tim perumus yang akan bertugas menentukan tema debat, panelis dan model debat,” kata dia.

Antoniyus melanjutkan, KPU Lampung juga akan memfasilitasi pencetakan bahan kampanye seperti flayer/selebaran, brosur, poster, dan pamphlet untuk paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung.

Serta pencetakan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, umbul-umbul, videotron, termasuk pemasangannya.

“Paslon juga bisa mencetak alat peraga kampanye sebanyak 200 persen dari yang sudah difasilitasi KPU, dan bahan kampanye sebanyak 100 persen dari yang sudah difasilitasi KPU Lampung,” terangnya.

Menurut Antoniyus, bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang akan dicetak paslon harus mengikuti desain yang sudah dicetak KPU.

Sekedar diketahui, pencetakan bahan kampanye dan alat peraga kampanye mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 304 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Bahan Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Yang Difasilitasi Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 tertanggal 27 September 2024.

Sesuai keputusan tersebut, jumlah bahan kampanye paslon yang difasilitasi KPU Lampung yakni selebaran 3.257.934 lembar, pamflet 3.257.934 lembar, brosur 3.257.934 lembar, dan poster 3.257.934 lembar.

Kemudian, alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Lampung yakni papan reklame elektronik (videotron) 2 buah, papan reklame (billboard) 2 buah, baliho 75 buah, umbul-umbul 4.580 buah, dan spanduk 5.302 buah. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 01 Oktober 2024, dengan judul "Bawaslu Ingatkan Calon Kada Kampanye Sesuai Jadwal"

Editor Didik Tri Putra Jaya