Berdikari.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ZNL (39) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (02/10/2024) malam.
Tersangka ZNL yang merupakan warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan memiliki sabu-sabu seberat 7,75 gram. Narkotika tersebut disimpan di saku celananya saat ditangkap.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Widodo Prasojo, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan ZNL dilakukan di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, sekitar pukul 20.30 WIB.
"ZNL diperiksa oleh petugas saat berada di jalan Kampung setempat, dan sabu-sabu seberat 7,75 gram berhasil diamankan dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku,” jelas AKP Widodo, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Kamis (3/10/2024).
Saat diinterogasi, ZNL tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Ia kini bersama barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk keperluan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Diduga, ZNL merupakan seorang pengedar narkotika. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa ZNL akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Lampung Tengah.
"Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)