Berdikari.co, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI
sedang mempersiapkan buku saku sebagai panduan bagi pengawas tempat pemungutan
suara (TPS) untuk mengawasi Pilkada Serentak Tahun 2024.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya buku saku ini sebagai alat bantu bagi jajaran pengawas pemilu di daerah.
“Kami berharap buku saku ini dapat membantu pengawas dalam mengambil langkah dan tindakan yang cepat dan tepat, terutama menjelang masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara,” ungkap Herwyn, seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, pada Senin (7/10/2024).
Menurut Herwyn, buku saku akan menjadi solusi dan sumber informasi bagi pengawas yang menghadapi pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk mitra kerja seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Buku saku ini bisa menjadi sumber jawaban dan solusi yang berguna saat berinteraksi dengan saksi peserta pemilihan dan pihak lainnya,” tambahnya.
Sebagai Plh Ketua dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn juga meminta agar penyusunan buku saku dilakukan dengan koordinasi yang baik dengan Biro Pengawasan dan Biro Penanganan Pelanggaran, agar isinya tetap sejalan dengan kebijakan Bawaslu.
“Saya harap dalam penyusunan buku saku pengawasan Ad Hoc, khususnya untuk Pengawas TPS, dapat berkoordinasi dengan biro yang terkait agar isinya sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah mengumumkan langkah-langkah untuk memperketat pengawasan akun resmi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran isu negatif dan menjaga integritas Pilkada 2024.
Memasuki 12 hari masa kampanye pada Minggu (6/10/2024), Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye di media cetak, elektronik, dan dunia siber.
Kampanye di media cetak dan elektronik akan berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI, Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di media, serta membuat posko pengaduan masyarakat yang dapat disosialisasikan melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. (*)