Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan akun resmi yang sudah didaftarkan
pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal itu
dilakukan untuk mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas
Pilkada 2024.
Memasuki 12 hari masa kampanye Pilkada 2024 pada Minggu (6/10/2024),
Bawaslu Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kampanye,
khususnya di media cetak, elektronik, dan dunia siber.
Kampanye di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan berlangsung mulai
10 hingga 23 November 2024, sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, isu-isu negatif seperti hoax, ujaran kebencian, dan politisasi
SARA di media selama masa kampanye juga menjadi fokus pengawasan.
Anggota Bawaslu Lampung, Ahmad Qohar
mengatakan, pentingnya melakukan langkah pencegahan terkait potensi penyebaran
informasi negatif ini.
“Tim Fasilitasi Pengawasan Siber dan Pengawasan Media harus segera
mengirimkan surat kepada instansi terkait dan berkoordinasi untuk pengawasan
kampanye di media,” kata Qohar dalam rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung, dikutip dari laman website Bawaslu Provinsi Lampung, pada
Minggu (6/10/2024).
Setelah diterbitkannya Surat Edaran Pengawasan Siber oleh Bawaslu RI,
Bawaslu Lampung telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera
membentuk Tim Siber dan Tim Fasilitasi Pengawasan di Media melalui surat
penerusan.
Ahmad Qohar mengatakan, pelaporan berkala setiap hari Jumat akan terus
dilakukan terkait hasil pengawasan media. Laporan tersebut harus disusun dalam
format Form A dan AKP serta rekap pengawasan siber.
Sub Koordinator Kehumasan Bawaslu
Lampung, Sri Rahmawati Nasution, mengingatkan pentingnya langkah teknis setelah
pembentukan SK dan pengisian formulir pengawasan.
“Tim Fasilitasi juga diminta untuk membuat posko pengaduan masyarakat yang
dapat disosialisasikan melalui flayer di media sosial resmi Bawaslu
Kabupaten/Kota,” ujar Sri.
Selain pengawasan media dan siber, staf
Humas Bawaslu Lampung, Mayu Shofa, menambahkan bahwa akun resmi pasangan calon
yang terdaftar juga akan diawasi.
Untuk itu, lanjut dia, Tim Fasilitasi Pengawasan Media harus segera
berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota atau admin akun terkait.
“Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Lampung berharap pelaksanaan kampanye di media dan siber dapat berjalan sesuai aturan, mencegah penyebaran isu negatif, dan menjaga integritas Pilkada 2024,” katanya. (*)