Berdikari.co, Lampung Selatan - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto - Antoni Imam, melaporkan paslon Egi - Syaiful ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pembagian minyak goreng tanpa label saat kampanye.
Laporan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Paslon 01, Hasanuddin, dalam konferensi pers di Kantor Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, pada Senin (7/10/2024).
"Pelaksanaan kampanye oleh paslon nomor urut 02, Egi - Syaiful, menurut kami, menciderai demokrasi dan kepatuhan terhadap hukum," ujar Hasanuddin, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Ia mengungkapkan bahwa paslon 02 diduga melanggar peraturan kampanye dengan membagikan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki label, tidak bermerek, tanpa SNI, dan tanpa izin edar. "Produk tersebut diduga ilegal," tambahnya.
Hasanuddin menjelaskan bahwa pelanggaran dalam kegiatan kampanye diatur tegas dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
"Di dalam peraturan tersebut, bahan kampanye yang diperbolehkan dibagikan mencakup selebaran, brosur, pamflet, dan barang promosi lainnya, sementara bahan pangan tidak termasuk," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa Menteri Perdagangan RI melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2024 telah menghapus peredaran minyak goreng curah, yang berarti minyak yang didistribusikan harus berupa minyak kemasan.
"Ini menegaskan bahwa distribusi minyak curah tidak diperbolehkan," ujarnya.
Tim hukum Paslon 01 menarik kesimpulan bahwa minyak goreng yang dibagikan oleh paslon 02 diduga ilegal karena tidak memenuhi syarat SNI, tidak memiliki izin edar, dan tidak dilengkapi dengan label yang sah.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas kegiatan ini," pinta Hasanuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan terkait pembagian minyak goreng tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu kabupaten, serta tembusan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI pada Kamis, 3 Oktober 2024. (*)