Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 08 Oktober 2024

434 Kasus Kekerasan Perempuan-Anak Terjadi di Lampung

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2024, terjadi 434 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

Dari 434 kasus tersebut, jumlah korbannya sebanyak 474 orang terdiri dari 282 anak perempuan, 85 anak laki-laki dan 107 korban perempuan dewasa.

Data tersebut bersumber dari SIMFONI PPA Provinsi Lampung seperti yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, saat menjadi pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (7/10/2024).

"Di satu sisi, ini harus dilihat secara positif bahwa masyarakat sudah berani lapor dan layanan pengaduan semakin mudah diakses oleh masyarakat serta terwujudnya satu data korban kekerasan," kata Samsudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ganjar.

Samsudin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan Lampung ramah perempuan dan anak.

"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan melalui Pembentukan UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.

Menurut dia, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kasus bullying yang menjadi masalah besar akhir-akhir ini.

"Bullying berdampak sangat besar terhadap korbannya, seperti depresi, kecemasan, penurunan prestasi belajar, bahkan hingga bunuh diri," ucapnya.

Lebih lanjut ia berharap kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh sebagai agen pelopor dan pelapor untuk mewujudkan Lampung sebagai provinsi ramah perempuan dan anak.

"ASN harus menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak, laporkan tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat baik itu kekerasan seksual, bullying dan KDRT pada kanal pengaduan SAPA 129,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sepanjang bulan Agustus 2024, tercatat 73 kasus kekerasan dengan 82 korban di berbagai kabupaten dan kota

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tercatat, jumlah kasus kekerasan terbanyak ada di Kabupaten Pesawaran 18 kasus dengan 20 korban, disusul Tulangbawang Barat 18 kasus 23 korban, Bandar Lampung 12 kasus 13 korban, dan Lampung Selatan 6 kasus 6 korban.

Kemudian Lampung Timur 4 kasus 4 korban, Lampung Utara 4 kasus dengan 5 korban, Tanggamus 3 kasus 3 korban, Pesisir Barat 3 kasus 3 korban,Tulang Bawang 2 kasus 2 korban, Mesuji 2 kasus 2 korban dan Lampung Tengah 1 kasus 1 korban.

Korban kekerasan didominasi kekerasan fisik sebanyak 17 korban, kekerasan psikis 12 korban, seksual 50 korban, penelantaran 1 korban dan lainnya 2 korban.

Sementara itu persentase jumlah pelaku berdasarkan hubungan dengan korban mulai dari tetangga 36,8 persen, suami-istri 8,8 persen, orang tua 3,5 persen, pacar atau teman 5,3 persen, rekan kerja 10,5 persen, dan lainnya 26,3 persen

Dan untuk usia korban di bawah 6 tahun ada 3 orang, usia 6 sampai 12 tahun ada 22 orang, usia 13 sampai 17 tahun ada 38 orang, usia 18 sampai 24 tahun ada 6 orang, usia 25 sampai 44 tahun ada 10 orang dan usia 45 sampai 59 tahun ada 2 orang.

Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bandar Lampung mencatat, sejak bulan Januari hingga 31 Agustus 2024 terdapat 123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 138 korban.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, dari 138 korban tersebut terdiri dari 20 anak-anak dan 118 perempuan. Kasus kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kasus kekerasan ini tersebar di 20 kecamatan dan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Kami mencatat peningkatan signifikan dalam kasus ini,” kata Maryamah, Selasa (17/9/2024).

Untuk mengatasi dan mencegah peningkatan kasus kekerasan, pihaknya telah melaksanakan berbagai program sosialisasi di seluruh kecamatan sesuai arahan Walikota Bandar Lampung.

Maryamah menerangkan, pihaknya juga memiliki relawan di setiap kelurahan masing-masing 10 orang yang bertugas membantu sosialisasi dan menerima laporan kekerasan dari masyarakat.

"Kami memiliki relawan yang tersebar di kelurahan-kelurahan bertugas membantu sosialisasi dan menangani laporan kekerasan. Selain itu, kami juga menyediakan layanan pendampingan hukum dan pendidikan bagi korban, terutama remaja,” jelasnya.

Maryamah mengungkapkan, banyak remaja menjadi korban kekerasan dalam hubungan pacaran, termasuk kekerasan yang disebabkan oleh tekanan dari pasangan.

"Pendampingan di sekolah menjadi kebutuhan mendesak bagi korban kekerasan ini,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, laporan kekerasan diterima melalui berbagai saluran, baik online maupun offline, dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Dinas PPPA Bandar Lampung juga bekerja sama dengan organisasi perempuan dan sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan. (*)

Editor Sigit Pamungkas