Berdikari.co, Bandar Lampung - Selama bulan Januari sampai dengan Agustus
2024, terjadi 434 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi
Lampung.
Dari 434 kasus tersebut, jumlah korbannya sebanyak 474 orang terdiri dari
282 anak perempuan, 85 anak laki-laki dan 107 korban perempuan dewasa.
Data tersebut bersumber dari SIMFONI PPA Provinsi Lampung seperti yang
disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli
Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ganjar Jationo, saat menjadi
pembina apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi
Lampung, Senin (7/10/2024).
"Di satu sisi, ini harus dilihat secara positif bahwa masyarakat sudah
berani lapor dan layanan pengaduan semakin mudah diakses oleh masyarakat serta
terwujudnya satu data korban kekerasan," kata Samsudin dalam sambutan
tertulisnya yang dibacakan Ganjar.
Samsudin mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk
memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mewujudkan Lampung
ramah perempuan dan anak.
"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan
dan penanganan kasus kekerasan melalui Pembentukan UPTD PPA Provinsi Lampung
sebagai mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12
Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucapnya.
Menurut dia, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama
kasus bullying yang menjadi masalah besar akhir-akhir ini.
"Bullying berdampak sangat besar terhadap korbannya, seperti depresi,
kecemasan, penurunan prestasi belajar, bahkan hingga bunuh diri," ucapnya.
Lebih lanjut ia berharap kepada ASN Pemerintah Provinsi Lampung dapat
menjadi contoh sebagai agen pelopor dan pelapor untuk mewujudkan Lampung
sebagai provinsi ramah perempuan dan anak.
"ASN harus menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak, laporkan
tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat baik itu kekerasan seksual,
bullying dan KDRT pada kanal pengaduan SAPA 129,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang bulan Agustus 2024, tercatat 73 kasus
kekerasan dengan 82 korban di berbagai kabupaten dan kota
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan
Anak (SIMFONI PPA) Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tercatat,
jumlah kasus kekerasan terbanyak ada di Kabupaten Pesawaran 18 kasus dengan 20
korban, disusul Tulangbawang Barat 18 kasus 23 korban, Bandar Lampung 12 kasus
13 korban, dan Lampung Selatan 6 kasus 6 korban.
Kemudian Lampung Timur 4 kasus 4 korban, Lampung Utara 4 kasus dengan 5
korban, Tanggamus 3 kasus 3 korban, Pesisir Barat 3 kasus 3 korban,Tulang
Bawang 2 kasus 2 korban, Mesuji 2 kasus 2 korban dan Lampung Tengah 1 kasus 1
korban.
Korban kekerasan didominasi kekerasan fisik sebanyak 17 korban, kekerasan
psikis 12 korban, seksual 50 korban, penelantaran 1 korban dan lainnya 2
korban.
Sementara itu persentase jumlah pelaku berdasarkan hubungan dengan korban
mulai dari tetangga 36,8 persen, suami-istri 8,8 persen, orang tua 3,5 persen,
pacar atau teman 5,3 persen, rekan kerja 10,5 persen, dan lainnya 26,3 persen
Dan untuk usia korban di bawah 6 tahun ada 3 orang, usia 6 sampai 12 tahun
ada 22 orang, usia 13 sampai 17 tahun ada 38 orang, usia 18 sampai 24 tahun ada
6 orang, usia 25 sampai 44 tahun ada 10 orang dan usia 45 sampai 59 tahun ada 2
orang.
Sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota
Bandar Lampung mencatat, sejak bulan Januari hingga 31 Agustus 2024 terdapat
123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan 138 korban.
Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah mengatakan, dari 138 korban
tersebut terdiri dari 20 anak-anak dan 118 perempuan. Kasus kekerasan ini
mencakup berbagai bentuk, termasuk kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT).
"Kasus kekerasan ini tersebar di 20 kecamatan dan mencakup berbagai
bentuk kekerasan. Kami mencatat peningkatan signifikan dalam kasus ini,” kata
Maryamah, Selasa (17/9/2024).
Untuk mengatasi dan mencegah peningkatan kasus kekerasan, pihaknya telah
melaksanakan berbagai program sosialisasi di seluruh kecamatan sesuai arahan
Walikota Bandar Lampung.
Maryamah menerangkan, pihaknya juga memiliki relawan di setiap kelurahan
masing-masing 10 orang yang bertugas membantu sosialisasi dan menerima laporan
kekerasan dari masyarakat.
"Kami memiliki relawan yang tersebar di kelurahan-kelurahan bertugas
membantu sosialisasi dan menangani laporan kekerasan. Selain itu, kami juga
menyediakan layanan pendampingan hukum dan pendidikan bagi korban, terutama
remaja,” jelasnya.
Maryamah mengungkapkan, banyak remaja menjadi korban kekerasan dalam
hubungan pacaran, termasuk kekerasan yang disebabkan oleh tekanan dari
pasangan.
"Pendampingan di sekolah menjadi kebutuhan mendesak bagi korban
kekerasan ini,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, laporan kekerasan diterima melalui berbagai saluran, baik
online maupun offline, dan ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dinas PPPA Bandar Lampung juga bekerja sama dengan organisasi perempuan dan
sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan kekerasan. (*)