Logo

berdikari Politik

Jumat, 11 Oktober 2024

Anggota DPRD Masuk Tim Kampanye Wajib Cuti

Oleh ADMIN

Berita
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan kepada para anggota DPRD yang masuk dalam tim kampanye calon kepala daerah (cakada) wajib mengambil cuti sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

"Ya, DPRD yang terlibat dalam tim kampanye Pilkada 2024 wajib cuti," kata Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, Kamis (10/10/2024).

Kasubag KPU Provinsi Lampung, Yustian, menambahkan hingga saat ini belum ada anggota DPRD Lampung yang mengajukan surat cuti meskipun masuk dalam tim kampanye.

"Untuk tembusan surat cuti anggota DPRD yang masuk tim kampanye belum ada yang masuk ke KPU," kata Yustian, Kamis (10/10/2024).

Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan telah mengingatkan kepada anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Sesuai Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa DPRD termasuk pejabat daerah, wajib cuti jika terlibat kampanye," kata Tamri, Kamis (10/10/2024).

Tamri menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada DPRD di berbagai tingkatan terkait hal tersebut.

"Kami sudah menyampaikan aturan mengenai kewajiban cuti bagi anggota DPRD. Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas, belum ada sanksi tegas yang diatur untuk pelanggaran aturan ini,” ujarnya.

"Sanksinya tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang. Undang-undangnya hanya menyebutkan bahwa pejabat daerah dapat mengikuti kampanye jika mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," lanjut Tamri.

Ia juga mengingatkan kepada anggota DPRD sebaiknya tidak masuk ke dalam tim kampanye, kecuali jika mereka sudah terdaftar di KPU sebagai bagian dari tim tersebut.

Untuk diketahui, pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara, serta pejabat daerah lainnya dapat mengikuti kampanye dengan mengajukan izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat pertama adalah tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan yang diatur oleh undang-undang, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama presiden bagi gubernur dan wakil gubernur.

Lalu gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bagi bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Dan pejabat yang berwenang bagi pejabat negara lainnya dan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Lampung, ada beberapa anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon kepala daerah.

Beberapa nama legislator yang masuk dalam struktur kampanye cagub, antara lain Ahmad Giri Akbar, Fauzi Heri, dan Ade Utami Ibnu. (*)

Editor Sigit Pamungkas