Logo

berdikari Politik

Jumat, 11 Oktober 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Kampanye dan Pemungutan Suara Pilkada

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono. Foto: Ist

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung atau pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan potensi kerawanan saat tahapan kampanye seperti praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," kata Totok, Rabu (9/10/2024).

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung, misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.

Totok menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.

Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan dan meregistrasi delapan temuan dugaan pelanggaran di Pilkada serentak 2024 di seluruh Lampung.

Person In Charge (PIC) tahapan kampanye pada Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan delapan temuan dugaan pelanggaran itu terjadi di lima kabupaten/kota.

Diantaranya, Kota Metro satu temuan, Kabupaten Lampung Tengah dua, Kabupaten Lampung Selatan dua, Kabupaten Pesisir Barat dua, Kabupaten Pesawaran satu temuan.

"Kota Metro satu soal curi start kampanye. Kemudian  Lampung Tengah itu ada dua, yaitu keterlibatan Polsek serta dugaan money politics," ujar Tamri, pada Rabu (9/10/2024).

"Kabupaten Lampung Selatan ada dua yaitu soal keterlibatan kades dan pasar murah dan dugaan money politics, serta Kabupaten Pesawaran satu camat diduga simpan APK, dan Kabupaten Pesisir Barat soal keterlibatan kades dan netralitas ASN," sambung Tamri.

Tamri mengatakan, hampir seluruh pelanggaran itu dominasi oleh dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dugaanya macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana ada juga yang berkaitan dengan netralitas ASN. Lebih banyak netralitas ASN dan  politik uang,itu yang paling banyak," bebernya.

Dari delapan temuan itu, lanjut Tamri, seluruhnya telah di registrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Delapan temuan itu kini ditangani oleh Sentra Gakkumdu, ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, dan ada yang sudah naik ke sidik," ungkapnya.

Tamri menegaskan, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu dalam berbagai pelanggaran yang telah diregistrasi.

"Kita selalu koordinasi dengan Gakkumdu, kami juga baru saja rapat dengan Gakkumdu untuk memantau dan monitoring. Antara Gakkumdu dan kami selalu koordinasi terus," imbuhnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas