Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI
membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung atau pemungutan suara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan potensi kerawanan saat
tahapan kampanye seperti praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah,
penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung
calon.
"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako
atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan,
padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," kata
Totok, Rabu (9/10/2024).
Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung,
misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga
berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan
pemungutan suara lanjutan.
"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks
Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022
lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada
Pemilu 2024 lalu," ungkapnya.
Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi
oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana,
ASN, TNI, atau Polri.
"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran
calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah
satu potensinya yaitu rotasi jabatan," katanya.
Totok menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala
daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu
dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan
pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI," ujarnya.
Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi
kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu,
kontestasi, dan partisipasi.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung menemukan dan meregistrasi
delapan temuan dugaan pelanggaran di Pilkada serentak 2024 di seluruh Lampung.
Person In Charge (PIC) tahapan kampanye pada Bawaslu Lampung, Tamri,
menjelaskan delapan temuan dugaan pelanggaran itu terjadi di lima
kabupaten/kota.
Diantaranya, Kota Metro satu temuan, Kabupaten Lampung Tengah dua,
Kabupaten Lampung Selatan dua, Kabupaten Pesisir Barat dua, Kabupaten Pesawaran
satu temuan.
"Kota Metro satu soal curi start kampanye. Kemudian Lampung
Tengah itu ada dua, yaitu keterlibatan Polsek serta dugaan money
politics," ujar Tamri, pada Rabu (9/10/2024).
"Kabupaten Lampung Selatan ada dua yaitu soal keterlibatan kades dan
pasar murah dan dugaan money politics, serta Kabupaten Pesawaran satu camat
diduga simpan APK, dan Kabupaten Pesisir Barat soal keterlibatan kades dan
netralitas ASN," sambung Tamri.
Tamri mengatakan, hampir seluruh pelanggaran itu dominasi oleh dugaan
pelanggaran netralitas ASN.
"Dugaanya macam-macam, hampir semuanya ada dugaan pidana ada juga yang
berkaitan dengan netralitas ASN. Lebih banyak netralitas ASN dan politik
uang,itu yang paling banyak," bebernya.
Dari delapan temuan itu, lanjut Tamri, seluruhnya telah di registrasi ke
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Delapan temuan itu kini ditangani oleh Sentra Gakkumdu, ada yang
proses penyidikan, ada yang baru registrasi, dan ada yang sudah naik ke
sidik," ungkapnya.
Tamri menegaskan, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu dalam
berbagai pelanggaran yang telah diregistrasi.
"Kita selalu koordinasi dengan Gakkumdu, kami juga baru saja rapat dengan Gakkumdu untuk memantau dan monitoring. Antara Gakkumdu dan kami selalu koordinasi terus," imbuhnya. (*)