Berdikari.co, Bandar
Lampung - Sungguh bejat, seorang ayah berinisial SM (43) di Lampung Selatan
rudapaksa anak kandung NS (18) hingga hamil 6 bulan.
Pelaku pun tak berdaya
dan hanya bisa pasrah saat dibekuk Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung
di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/10/2024).
"Iya tersangka
telah diamankan pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB," ujar
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (12/10/2024).
Umi menjelaskan
penangkapan itu berawal dari laporan korban yang merupakan anak kandungnya
sendiri.
"Tindak pidana
persetubuhan ini dilakukan SM dari 2020 sampai April 2024 kemarin. Sekarang
korban NS sedang hamil usia kandungan 6 bulan," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, SM
mengaku melakukan persetubuhan anak kandungnya saat korban tertidur lelap malam
hari.
"Sebelum dan
sesudah melakukan persetubuhan itu, tersangka melakukan kekerasan dan mengancam
anak kandungnya sendiri," jelasnya.
Apabila korban tidak
mau melayani nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban tidak boleh bergaul atau
memiliki teman laki-laki.
"Selain itu,
tersangka SM juga membujuk rayu korban akan selalu disayangi dan diberikan uang
di pagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka,"
jelasnya.
Atas perbuatannya,
tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal
82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana
terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM
adalah ayah kandung dari anak korban," pungkasnya. (*)