Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 15 Oktober 2024

344.118 Rumah di Lampung Tidak Layak Huni, 43.768 Unit Sudah Diperbaiki

Oleh Redaksi

Berita
344.118 Rumah di Lampung Tidak Layak Huni, 43.768 Unit Sudah Diperbaiki. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sebanyak 344.118 unit rumah di Provinsi Lampung masuk dalam kategori tidak layak huni atau tidak memiliki akses terhadap rumah yang layak huni.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin, saat apel mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, pada Senin (14/10/2024).

Samsudin dalam sambutan tertulis yang dibacakan  Zainal Abidin, mengatakan berdasarkan data tahun 2024, dari jumlah penduduk di Provinsi Lampung berjumlah 9.419.580 jiwa dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 2.965.929, terdapat 92,40 persen penduduk yang sudah memiliki rumah atas milik sendiri.

“Namun, masih terdapat ribuan rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Hingga saat ini terdapat sekitar 344.118 unit rumah yang tidak memiliki akses terhadap rumah yang layak huni,” kata dia.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, penduduk merupakan aspek penting dalam penanganan perumahan dan permukiman suatu wilayah. Penduduk menentukan jumlah kebutuhan rumah serta fasilitas pendukung kehidupan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, maka kebutuhan akan rumah dan fasilitas dasar permukiman akan semakin tinggi dan begitu pula sebaliknya.

“Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan serangkaian upaya dalam penanganan rumah tidak layak huni di Provinsi Lampung. Terhitung dari tahun 2016 hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 43.768 unit rumah hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” papar dia.

"RTLH bukan hanya sekadar masalah fisik bangunan. Ini juga berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam mengatasi masalah ini," ucapnya.

Pj Gubernur juga mengajak semua ASN untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah nyata dalam memperbaiki kondisi RTLH di Provinsi Lampung. Langkah itu diantaranya, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan pendataan yang lebih akurat mengenai lokasi by name by adress dan kondisi RTLH. Data yang tepat akan membantu dalam merancang program yang efektif.

Selanjutnya, melanjutkan program bedah rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang telah dilakukan dari tahun 2016, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki rumah yang layak huni dan bagaimana cara merawat rumah agar tetap aman dan sehat.

Pemerintah Provinsi Lampung juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, swasta, dan organisasi masyarakat sipil, untuk mendapatkan dukungan dalam program perbaikan RTLH.

"Juga melaksanakan monitoring untuk mengevaluasi dampak dari program yang telah kita jalankan. Ini penting agar kita bisa melakukan perbaikan di masa yang akan datang," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 15 Oktober 2024, dengan judul "344.118 Rumah di Lampung Tidak Layak Huni"

Editor Didik Tri Putra Jaya